Cegah Corona, Calon Kepala Daerah Dilarang Gelar Mudik Gratis

Rabu, 25 Maret 2020 08:22 WIB

Penumpang KRI Makassar-590 turun membawa barang-barang mereka saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut mengadakan program mudik gratis menggunakan KRI Makassar-590 dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana melarang para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 berkampanye dengan menggelar mudik gratis. Larangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kemungkinan para calon akan mengadakan mudik gratis dan Mendagri akan bersurat untuk melarang mudik gratis," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.

Pada tahun ini, ada 207 daerah yang akan menggelar helatan Pilkada. Dalam kampanye menyambut Pilkada, sejumlah calon kepala daerah dimungkinkan mengadakan mudik gratis sebagai sarana kampanye.

Sejumlah kementerian sebelumnya juga telah memutuskan untuk meniadakan mudik gratis. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu menyatakan pembatalan program mudik gratis ini telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta.

<!--more-->

“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat," tuturnya.

Budi Setiyadi menerangkan, pemerintah tengah berupaya untuk menekan mobilisasi atau pergerakan masyarakat demi meminimalisasi penyebaran virus corona. Ia berharap masyarakat mengerti terhadap kebijakan itu.

Selain membatalkan mudik gratis, Budi Setiyadi berharap masyarakat menangguhkan rencana perjalanan pulang kampungnya. Sebab, aktvitas mudik yang kerap melibatkan banyak orang ini berpotensi menjadi sarana penyebaran virus ke sejumlah daerah. "Ini akan membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa tanggap darurat corona. Masa tanggap darurat berlaku hingga 29 Mei 2020 atau setelah Idul Fitri berlangsung.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

4 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

10 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

10 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

10 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya