Penumpang KRI Makassar-590 turun membawa barang-barang mereka saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Juni 2019. Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut mengadakan program mudik gratis menggunakan KRI Makassar-590 dari Pelabuhan Semayang, Balikpapan menuju Tanjung Perak, Surabaya. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berencana melarang para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2020 berkampanye dengan menggelar mudik gratis. Larangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kemungkinan para calon akan mengadakan mudik gratis dan Mendagri akan bersurat untuk melarang mudik gratis," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Maret 2020.
Pada tahun ini, ada 207 daerah yang akan menggelar helatan Pilkada. Dalam kampanye menyambut Pilkada, sejumlah calon kepala daerah dimungkinkan mengadakan mudik gratis sebagai sarana kampanye.
Sejumlah kementerian sebelumnya juga telah memutuskan untuk meniadakan mudik gratis. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi beberapa waktu lalu menyatakan pembatalan program mudik gratis ini telah diputuskan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, hingga swasta.
<!--more-->
“Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan, saya rasa ini keputusan yang tepat walau berat," tuturnya.
Budi Setiyadi menerangkan, pemerintah tengah berupaya untuk menekan mobilisasi atau pergerakan masyarakat demi meminimalisasi penyebaran virus corona. Ia berharap masyarakat mengerti terhadap kebijakan itu.
Selain membatalkan mudik gratis, Budi Setiyadi berharap masyarakat menangguhkan rencana perjalanan pulang kampungnya. Sebab, aktvitas mudik yang kerap melibatkan banyak orang ini berpotensi menjadi sarana penyebaran virus ke sejumlah daerah. "Ini akan membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas. Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus-menerus,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang masa tanggap darurat corona. Masa tanggap darurat berlaku hingga 29 Mei 2020 atau setelah Idul Fitri berlangsung.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
9 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
10 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.