Perkuat Perbankan, OJK Buat Peraturan Konsolidasi Bank Umum

Selasa, 24 Maret 2020 13:53 WIB

Pengumuman pelaksanaan kerja dari rumah pegawai OJK dan industri jasa keuangan,

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang konsolidasi bank umum dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing perbankan. Salah satu alasan di balik penerbitan regulasi baru ini adalah karena pengaturan modal inti minimum (MIM) saat ini yaitu minimal Rp 100 miliar dinilai sudah tidak relevan.

“Tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank serta beroperasi dengan skala yang kontributif,” kata OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. Selain itu, OJK menilai aturan lama ini tidak relevan lagi jika dibandingkan dengan persyaratan pemenuhan modal disetor bagi pembentukan bank baru dengan minimal Rp 3 triliun.

Alasan kedua, OJK menyebut ketentuan saat ini yang mewajibkan kepemilikan tunggal (single presence policy) melalui penggabungan atau peleburan tidak fleksibel. Sebab, ketentuan ini membatasi Pemegang Saham Pengendali (PSP) melakukan sejumlah aksi, salah satunya pengambilalihan bank dalam membantu penyelamatan bank bermasalah.

Alasan ketiga yaitu demi upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Sehingga, perbankan bisa mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk mendorong perbankan mencapai level yang lebih efisien,” kata OJK,

OJK menyebut ada dua pokok pengaturan utama dalam regulasi baru ini. Pengaturan pertama yaitu peningkatan modal inti minimum bank umum dan Capital Equivalency Maintained Assets atau CEMA minimum. Regulasi ini berlaku bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (KCBLN). Besaran modal inti yang disyaratkan pun naik menjadi Rp 3 triliun.

Kedua yaitu PSP bank dapat memiliki satu atau beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi bank. Ada beberapa cara, mulai dari penggabungan, peleburan, dan integrasi. Hingga, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) terhadap bank yang telah dimiliki.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

14 jam lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

22 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

4 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya