Izin Impor Alkes Corona Dialihkan ke BNPB, Begini Prosedurnya

Senin, 23 Maret 2020 12:41 WIB

Petugas memindahkan obat-obatan dan alat kesehatan ke dalam Pesawat C-130 Hercules TNI AU di Bandara Internasional Pudong, Shanghai, China, Sabtu malam, 21 Maret 2020. Kru pesawat yang dipimpin oleh Letkol Pnb Suryo berjumlah 18 orang menggunakan prosedur kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) sehingga tidak tertular virus Corona. ANTARA/Dispenau

- Pemohon wajib mengajukan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor.
- Kementerian dan lembaga mengajukan permohonan ke Kanwil atau KPU Bea Cukai sesuai dengan PMK 171/PMK.04/2019. Setelah itu, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

2. Skema B (yayasan atau lembaga non-profit):
- Pemohon wajib mengajukan surat permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata-niaga impor.
- BNPB akan menerbitkan surat rekomendasi pengecualian ketentuan tata-niaga impor dan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
- Yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabean sesuai PMK 70/PMK.04/2012.
- Bila disetujui, SKMK pembebasan akan terbit.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

3. Skema C (perseorangan atau swasta non-komersial):
- Pemohon wajib menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga non-profit. Hibah itu harus dibuktikan dengan gift-certificate.
- Apablika barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A atau skema pemohon kementerian/lembaga.
- Bila barang dihibahkan ke yayasan, pemohon akan mengajukan permohonan sesuai skema B atay prosedur yayasan/lembaga non-profit.
- SKMK pemebebasan diterbitkan.
- Setelah barang tiba, pemohon mengajukan dokumen PIB dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK serta nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan niaga impor. Pemohon mengisi nama yayasan/lembaga non-profit dan BNPB sebagai pemilik barang.
- Barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
- Pemohon menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB (barang hibah).

4. Skema D (perseorangan atau swasta dengan tujuan komersial)
- Pemohon tidak akan memperoleh fasilitas fiskal. Artinya, pemohon tetap harus membayar bea masuk, bea cukai, dan PDRI. Meski demikian, pemohon tetap melalui proses izin impor melalui BNPB. Caranya:
- Pemohon mengajukan permohonan impor rekomendasi pengecualian izin tata niaga impor ke BNPB dalam hal barang terkena ketentuan tata-niaga impor.
- Melaksanakan kegiatan impor.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

4 jam lalu

Gunung Marapi Belum Punya Sabo Dam, Bandingkan dengan 272 di Lereng Merapi

Sumatera Barat membutuhkan sedikitnya 150 unit sabo dam untuk mengantisipasi potensi banjir lahar dan banjir bandang dari lereng Gunung Marapi.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

12 jam lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

16 jam lalu

Gunung Ibu Kembali Erupsi, Warga di Tujuh Desa Dievakuasi

Warga yang tinggal di tujuh desa dievakuasi setelah Gunung Ibu dua kali meletus pada Sabtu, 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

17 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya