Pasien Corona Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Kamis, 19 Maret 2020 11:19 WIB

Dirut BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mensosialisasikan BPJS SATU (Siap Membantu) kepada pasien di RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, pada Kamis 19 Desember 2019. BPJS SATU ini merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan menghadirkan petugas P3 di rumah sakit dengan tujuan agar peserta JKN-KIS dapat berinteraksi dengan mudah dan mengetahui informasi sekitar program JKN-KIS. TEMPO/Gregorius Bramantyo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris Kesehatan mengatakan agar pihaknya bisa menanggung pasien Corona, perlu ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.

"Hal itu (diskresi) cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Pasal 52 dalam Perpres ini mengatur tentang pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan. Tidak hanya akibat wabah, dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana sudah ditanggung oleh pemerintah secara langsung, tanpa melalui BPJS Kesehatan.

Saat ini, penyebaran virus corona di Indonesia terus meluas. Mulai dari 2 kasus pertama positif corona pada Senin, 2 Maret 2020, kini sudah berkembang menjadi 227 kasus, hanya dalam hitungan 16 hari.

Menurut Fachmi, wabah virus corona ini berbeda dengan bencana alam. Wabah virus ini bersifat massif, kecepatan persebaran menasional dan sangat pesat. Hal ini pun, kata dia, berbeda dengan KLB (Kejadian Luar Biasa) lain seperti demam berdarah alias DBD yang juga dibiayai langsung oleh negara. "Mekanisme teknisnya (untuk demam berdarah) sudah berjalan baik selama ini," kata dia.

Menurut Fachmi, ada banyak pertanyaan bahkan keluhan dari penyelenggara fasilitas kesehatan dan pemerintah daerah tentang mekanisme pembiayaan pasien corona. Hal ini kemudian menimbulkan masalah teknis di lapangan dan kepastian pembiayaan untuk fasilitas kesehatan yang sudah berjibaku menangani pasien virus corona.

Untuk itu, kata Fachmi, BPJS Kesehatan siap menjamin para pasien virus corona setelah diskresi Jokowi itu terbit. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse atau penagihan ke pemerintah, atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. "Yang pasti, fasilitas kesehatan ada loket untuk menagihkan, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ujarnya.

Di sisi lain, Fachmi menyebut, wabah virus corona ini tentu akan memiliki batasan waktu Sehingga, diskresi berupa Inpres atau Perpres ini bisa saja juga memiliki masa berlaku terbatas dengan tujuan tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemarin menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Perpres baru terkait program JKN. Ia pun mengatakan kepastian untuk BPJS Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan virus corona.

“Kami akan segera menyusun perpres di dalam rangka untuk memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Rabu, 18 Maret 2020.

FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

5 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

14 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

15 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

15 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya