OJK Setop Sementara Layanan Konsumen Via Kunjungan Langsung

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 17 Maret 2020 10:11 WIB

Keluarga berkostum superhero mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan untuk berkonsultasi kepada karyawan OJK, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2019. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merancang Undang-undang perlindungan data pribadi yang sudah tersusun pada tahun depan guna melindungi nasabah dengan semakin meningkatnya penetrasi pinjaman online. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan sementara layanan konsumen melalui kunjungan langsung. Kebijakan itu ditempuh untuk meredam penyebaran virus Corona Covid-19.

"Untuk sementara waktu, Kontak OJK 157 @kontak157 menghentikan Layanan Konsumen melalui kanal layanan kunjungan langsung yang diberlakukan sejak 16 Maret 2020 hingga situasi dinilai kondusif," tulis akun @ojkindonesia di akun Instagramnya, Selasa, 17 Maret 2020.

Sementara kebijakan itu diterapkan, layanan Kontak OJK 157 tetap dapat diakses melalui telepon 157, email, dan Whatsapp resmi OJK.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan tiga imbauan kepada para pelaku industri jasa keuangan untuk meminimalisir penyebaran virus corona. "Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo.

OJK, kata dia, meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan tiga hal.

Pertama, OJK meminta kepada lembaga industri jasa keuangan melakukan penyesuaian operasional, agar meminimalkan interaksi antar orang, namun tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menyerahkan pengaturan mengenai kebijakan alternatif bekerja dari rumah kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK pun meminta kepada seluruh lembaga industri jasa keuangan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, Anto mengimbau lembaga industri jasa keuangan untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri. "Khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," ujarnya.

Ketiga, kata Anto, seluruh industri keuangan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal maupun eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan acara lainnya.

CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

7 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

19 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya