ASN Bekerja di Rumah, Tjahjo Kumolo: Bukan Diliburkan Ya

Reporter

Eko Wahyudi

Senin, 16 Maret 2020 16:14 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran itu, ASN diminta bekerja di rumah.

Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut untuk mengarahkan para ASN agar bekerja di rumah. "ASN memang tidak diliburkan tapi bekerja di rumah," kata dia melalui siaran langsung akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin 16 Maret 2020.

Dia menjelaskan, bahwa yang bisa menentukan apakah ASN bisa bekerja di rumah adalah pejabat setingkat Sekretaris Jenderal, Sekretaris Utama, dan Sekretaris Menteri. Tjahjo juga meminta kepada pejabat dua level struktural tertinggi untuk bisa tetap berkantor.

"Kecuali ada hal yang urgent ada hal-hal yang harus ditindak (baru bisa bekerja di rumah)," kata Tjahjo.

Adapun dalam surat tersebut masa berlaku untuk bekerja di rumah ditetapkan hingga 31 Maret 2020, dan bisa dievaluasi tergantung kondisi ke depannya nanti. Tjahjo juga menjelaskan, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut guna menghindari para ASN untuk berkumpul di satu tempat untuk bekerja, sehingga bisa meminimalisir potensi penyebaran dari Covid-19.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini mengatakan, bahwa momen ASN bekerja di rumah bukan digunakan untuk berlibur.

"Kemudian ini apakah libur, tapi ini hanya mengubah sistem kerjanya yang selama ini kerja di kantor menjadi menjadi kerja di tempat tinggal masing-masing bukan libur," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Dengan adanya aturan ini, pihaknya meminta kepada pimpinan unit tetap melaksanakan pemantauan dan melakukan pembagian kerja terhadap para ASN. "Sebaiknya juga akan dilakukan penilai secara kinerjanya nanti mungkin Kemenpan akan menyusun bagaimana pola untuk melakukan monitoring kerja di lingkungan di kementerian dan lembaga," kata Rini.

Dia juga mengatakan bahwa aturan bekerja di rumah ini juga berlaku untuk semua instansi yang memperkerjakan ASN. "Jadi kalau badan intansi Pemerintah yang pegawainya ASN hendaknya mereka tunduk dengan surat edaran Menpan nomor 19 tahun 2020," ujarnya.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

15 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

2 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

8 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

10 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

11 hari lalu

Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.

Baca Selengkapnya