Stimulus Corona, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dilonggarkan

Reporter

Eko Wahyudi

Jumat, 13 Maret 2020 17:10 WIB

Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350% Tanpa Kenaikan Iuran

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah saat ini masih menyusun stimulus tambahan baik fiskal maupun non fiskal untuk meminimalisir dampak virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian. Salah satu stimulus non fiskal yang tengah direncanakan adalah kelonggaran dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menginisiasi dan merealisasi keuangan di dunia usaha. Namun demikian kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan pemberian manfaat dan keberlangsungan dari program ini secara jangka panjang," kata Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.

Dia menuturkan, pihaknya masih melakukan pertimbangan secara mendalam karena ketentuan program jaminan sosial ini sangat terikat dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena memang BPJS padat regulasi, kami akan berkoordinasi dengan menteri teknis. Ini akan merespon dengan OJK," tutur dia.

Ilyas mengungkapkan, bahwa regulasi atas program jaminan sosial harus disesuaikan dengan rencana pemberian stimulus. Selain itu, pemberian stimulus harus disesuaikan dengan anggaran yang ada.

"Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran," ucapnya.

Sebelumnya pemerintah berencana menunda penarikan iuran BP Jamsostek, dengan detail rancangan yang masih dalam tahap finalisasi.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan sosial, dari program itu akan dipilih oleh pemerintah, agar pembayaran iurannya ditunda sementara. Dengan adanya stimulus kelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat merelaksasi keuangan dunia usaha.

EKO WAHYUDI l BISNIS

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

19 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

19 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

1 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

6 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya