Bea Cukai Sebut Penyelundupan Baju Bekas Ancam Ekonomi RI

Rabu, 11 Maret 2020 17:21 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menunjukkan temuan berupa 874 bal baju bekas, 57 rol karpet, dan 118 set ban yang diselundupkan di enam truk fuso, Rabu, 11 Maret 2020. Barang ilegal ini diduga berasal dari sejumlah negara empat musim dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera. TEMPO/Francisca Christy

Tempo.Co, Jakarta - Bea Cukai kembali membongkar penyelundupan baju bekas ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan kasus penyelundupan baju bekas yang menjadi temuan direktoratnya baru-baru ini telah mengancam keberlangsungan ekonomi nasional.

Menurut dia, masuknya baju-baju bekas yang ditengarai barasal dari luar negeri bakal menurunkan produksi industri garmen Tanah Air. "Adanya trade war dan virus corona saja sudah menyebabkan industri garmen kesulitan bahan baku, mobilitas, dan produksi. Jangan sampai kesulitan ini ditimpa lagi dengan masuknya pakaian bekas," ujar Heru di kantornya, Rabu, 11 Maret 2020.

Bea Cukai pada Jumat, 6 Maret, lalu telah menemukan kasus penyelundupan 874 bal pakaian bekas dengan total jumlah mencapai 1.000 pakaian per bal. Pakaian tersebut diduga diangkut dari sejumlah negara empat musim yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Sumatera.

Barang-barang itu, kata Heru, diangkut menggunakan enam truk Fuso dan rencananya akan dihantarkan menuju Bandung. Truk diciduk saat petugas melakukan operasi lapangan di Jalan Tol Merak KM 68. Dari hasil penangkapan itu, Bea Cukai menemukan pelaku mengelabuhi petugas dengan memberi label pakaian-pakaian bekas dengan price tag atau tabel harga.

Lebih lanjut, Heru memastikan pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menangkap pemain. "Karena kami baru menangkap sopir. Biasanya, sopir bukan pemain. Dia dapat order dari satu pemain," tuturnya.

Adapun setelah penelaahan dilakukan, Heru memastikan akan mengecek posisi pembeli produk baju bekas. Seandainya pembelian dilakukan secara formal, pembeli bukan dalam posisi bersalah. "Kalau seperti itu kasusnya, penjual yang bersalah. Tapi ini masih kami dalami," katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan belum memutuskan pasal yang akan menjerat para pelaku. Menurut dia, ada dua kemungkinan sanksi yang menjerat.

Pertama, sanksi pidana. Kedua, sanksi tersebut berupa sitaan. Artinya, barang temuan akan menjadi barang milik negara. "Masih kami pelajari," katanya. Dalam waktu dekat pun, Bea Cukai berencana melaporkan temuan itu ke Kementerian Perdagangan.

Larangan impor pakaian bekas sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. Larangan itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam beleid itu, impor baju bekas dilarang dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.


Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

21 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

1 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

2 hari lalu

Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

2 hari lalu

2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.

Baca Selengkapnya

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

2 hari lalu

Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya