YLKI Minta Pemerintah Tak Naikkan Tarif Ojek Online karena Desakan Massa

Selasa, 10 Maret 2020 16:24 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah tak menaikkan tarif ojek online berdasarkan tekanan massa. Sebab, kata Tulus, hal itu justru akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah pada masa mendatang.

"Dari sisi kebijakan, jangan sampai hanya dilakukan karena aksi demonstrasi. Sebagai kebijakan publik, itu akan enggak sehat," ujar Tulus di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa, 10 Maret 2020.

Tulus mengatakan pemerintah mesti menetapkan aturan berdasarkan pelbagai pertimbangan. Salah satu yang utama ialah kebutuhan masyarakat.

Pernyataan Tulus ini sekaligus mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan yang resmi menaikkan tarif ojek per 16 Maret 2020. Kenaikan tarif tersebut berlaku khusus untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek dengan besaran kenaikan Rp 250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp 150 untuk tarif batas atas (TBA).

Berdasarkan aturan yang baru, TBB ojek online berubah menjadi Rp 2.250 dari semula Rp 2.000. Sedangkan TBA berubah menjadi Rp 2.650 dari semula Rp 2.500. Sejalan dengan keputusan tersebut, tarif minimal atau flagfalll pun berubah dari semula Rp 8.000-10 ribu per 4 kilometer kini menjadi Rp 9.000-10.500 per 4 kilometer.

Tak hanya terkait tekanan massa, Tulus mengimbuhkan semestinya evaluasi kenaikan tarif ojek online tidak dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. Kritik itu mengacu pada aturan yang dibuat pada tahun lalu, yakni Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi tarif tiga bulan sekali.

"Tiga bulan itu terlalu singkat. Angkutan umum saja sudah bertahun-tahun tidak dievaluasi," tuturnya.

Usulan kenaikan tarif ojek online semula berasal dari suara asosiasi pengemudi di wilayah Jabodetabek. Pengemudi mendesak tarif naik lantaran upah minimum provinsi atau UMP 2020 meningkat.

Selain itu, terjadi kenaikan iuran premi asuransi kesehatan. Dalam usulannya, asosiasi pengemudi menyorongkan kenaikan tarif ojek online sebesar Rp 500 untuk tarif batas bawah menjadi Rp 2.500. Lantaran pertimbangan kesejahteraan pengemudi dan daya beli masyarakat, pemerintah akhirnya menaikkan tarif, namun tak sesuai dengan besaran usulan.

Adapun dengan kebijakan ini, terhitung tak sampai setahun, pemerintah berarti telah menaikkan tarif ojek online sebanyak dua kali. Kenaikan pertama dilakukan para kuartal kedua tahun lalu dengan lonjakan tarif mencapai 20 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

17 jam lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

1 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

4 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

4 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

5 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

7 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya