Penggugat Kenaikan Iuran BPJS: yang Menang Rakyat Indonesia

Selasa, 10 Maret 2020 10:32 WIB

Aktifitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan di Kawasan Matraman, Jakarta, Selasa, 5 November 2019. BPJS Kesehatan mengakui mulai ada peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mulai pindah kelas setelah iuran naik. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) meminta pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Komunitas ini berharap pemerintah tidak membuat kebijakan baru untuk mengakali atau mengelabui putusan MA ini.

“Jalankan putusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh, ini yang menang rakyat Indonesia,” kata ujar Ketua Umum KPCDI Tony Samosir yang juga bekas pasien gagal ginjal ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.

Menurut Tony, putusan MA ini merupakan angin segar di tengah proses hukum di negeri ini yang seringkali mengalahkan rakyat kecil. “Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut putusan ini," ujarnya.

Sebelumnya, MA diketahui telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini terjadi setelah MA menerima dan mengabulkan sebagian dari judicial review yang diajukan oleh KPCDI terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.

Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres 75 Tahun 2019 tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

Selain itu, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini akan terus mengawal putusan MA tersebut. “KPCDI juga akan terus berjuang demi kepentingan pasien," ujar Tony.

Kemarin, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar pun juga mengatakan sebaiknya pemerintah segera menjalankan putusan MA ini karena bersifat final dan mengikat. "Suka tidak suka," kata dia saat dihubungi.

Menurut Timboel, pemerintah tak perlu khawatir dengan putusan MA ini. Sebab, masih ada instrumen lain yang digunakan sebagai alternatif mengatasi defisit keuangan BPJS, ketika kenaikan iuran sudah dianulir MA. Di antaranya dengan melakukan pengendalian biaya klaim dan pengenaan sanksi bagi penunggak iuran.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya akan mengkaji lagi bagaimana pelaksanaan di lapangan setelah putusan MA dijalankan dan bagaimana dampaknya ke keuangan BPJS Kesehatan. "Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA) adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," ucapnya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Namun secara umum, ia memperkirakan keuangan BPJS Kesehatan bakal terpengaruh. "Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh. Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," tutur Sri Mulyani.

Berita terkait

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

6 jam lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

1 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

1 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

3 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

4 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

4 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

4 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya