Yusuf Mansur Diperiksa Polisi, Bantah Terlibat Perumahan Fiktif

Reporter

Antara

Sabtu, 7 Maret 2020 10:56 WIB

Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, berbicara dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI), yang dikenal dengan PayTren, membeli 5 persen saham PT Info Media Digital atau Tempo.co. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah kondang Yusuf Mansur membantah terlibat dalam proyek perumahan fiktif berkedok syariah Multazam Islamic Residence. Proyek ini berlokasi di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dijanjikan siap huni pada awal tahun 2020. Atas kasus ini, Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi oleh polisi di Polrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Maret 2020.

Menurut Yusuf Mansur, kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat. "Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ujarnya, Jumat, 6 Maret 2020.

Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang merugikan konsumen sedikitnya Rp 5 miliar. Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan dilakukan karena penyidik perlu memintai keterangan Yusuf Mansur karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.

"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," kata Sandi, Jumat, 6 Maret 2020.

Sandi mengatakan, Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi. "Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," katanya.

Advertising
Advertising

Selain dalam kasus perumahan fiktif, Yusuf Mansur justru berencana akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah memfitnahnya dan menyeretnya ke beberapa kasus hukum. Bahkan, ia juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang telah memprovokasi orang lain.

Hal tersebut disampaikan Yusuf Mansur melalui unggahan di akun instagram pribadi miliknya pada Kamis, 5 Maret 2020. "Bismillah, kami siap-siap (melapor) ke Bareskrim," tulis Yusuf Mansur melalui akunnya.

Ia mengaku sejak 2014 lalu, selalu mengalah terhadap pihak-pihak yang menyerang dirinya karena diduga telah melakukan penipuan. Tuduhan tersebut tak cuma merugikan Yusuf Mansur, tapi juga orang-orang terdekatnya.

Menurut Yusuf Mansur, sejak beredarnya tuduhan tersebut, banyak masjid yang menolak untuk bekerja sama dengannya. Selain itu, banyak warga yang menolak ketika dia hendak membangun rumah tahfidz di desa-desa.

Kini Yusuf Masur meminta bukti kepada pihak-pihak yang telah menuduhnya menipu. "Tunjukin aja satu, yang bener saya maksa sedekah? Saya ceramah. Bukan merampok. Ngajar. Dan tema sedekah, cuma satu tema saja," tulis sang Ustadz.

Yusuf Mansur juga mengaku selama ini uang sedekah diserahkan kepada panitia yang telah mengundangnya. "Dan izin Allah, 99 persen ga ada sedekah dibawa-bawa sama saya. Diserahkan panitia. Terserah panitia yang ngundang saya. Jadi simpel tunjukin aja satu (bukti), bukan katanya," tulisnya menambahkan.

ANTARA | M RYAN H

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya