Jokowi Teken Peraturan Presiden tentang Pembiayaan Infrastruktur

Rabu, 4 Maret 2020 15:03 WIB

Presiden Joko Widodo atau saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Presiden menyampaikan hal-hal yang akan pemerintah kerjakan dalam lima tahun ke depan yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi serta transformasi ekonomi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden No.32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas guna mendorong partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.

Beleid tersebut diteken Jokowi pada 14 Februari 2020. Salah satu pertimbangan penerbitan Perpres tersebut ialah karena penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, dan peningkatan daya tarik investasi.

Dikutip dari laman setkab.go.id, hari ini, Rabu, 4 Maret 2020, pertimbangan pemerintah lainnya adalah infrastruktur yang dinilai berperan penting dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Dengan pertimbangan itu, maka sinergi antara Pemerintah dengan Badan Usaha diperlukan dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui hak pengelolaan terbatas.

Pengelolaan Aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian/Lembaga atau aset BUMN berupa infrastruktur transportasi, meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.

Kemudian, infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan. Selanjutnya, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

Advertising
Advertising

Beleid itu juga mengatur bahwa BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola oleh Badan Usaha paling kurang memenuhi persyaratan antara lain telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum.

Kemudian, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama sepuluh tahun. Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

“Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan,’’ demikian bunyi Pasal 5 dalam Perpres tersebut.

Perpres ini menyebutkan, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara pemilik aset.

Berdasar Pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, maka aset akan diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.

Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 37 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Februari 2020 itu.

BISNIS

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

59 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

1 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

4 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

5 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

8 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

8 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

9 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya