Walhi Tolak Undangan Istana Hadiri Rapat RUU Cipta Kerja

Selasa, 3 Maret 2020 11:20 WIB

Aktivis WALHI melakukan aksi di depan Kantor Balaikota Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020. Menurut Walhi proyek revitalisasi Monas itu bukan hal yang mendesak. TEMPO/Muhammad Hidayat

Tempo.Co, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menolak undangan rapat dari Istana dengan agenda penyampaian pandangan terkait penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Surat undangan tertanggal Selasa, 3 Maret 2020, itu sebelumnya telah diterima Walhi dari Deputi V Kantor Staf Kepresidenan.

"Penolakan ini didasari pada kajian kami bahwa semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan membabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat," ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis pada Selasa pagi.

Nur mengatakan rancangan beleid yang telah disorongkan pemerintah kepada lembaga legislatif menggambarkan komitmen buruk Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, Walhi memandang pemerintah akan melanggengkan krisis lingkungan semata-mata demi investasi.

Semestinya, kata dia, regulasi itu disusun untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak warga negara. Adapun sebelum menolak menghadiri rapat, Walhi telah menyatakan kritiknya terhadap penyusunan RUU Cipta Kerja.

Menurut Nur, beberapa poin dalam bakal aturan tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menarik surat presiden dan membatalkan RUU Cipta Kerja. "Kami juga mendesak kepada DPR RI untuk menolak membahas keseluruhan omnibus law RUU Cipta Kerja ini," ucapnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya mengklaim pemerintah tak akan menghapus unsur analisis dampak lingkungan atau amdal dalam Rancangan Undang-undang Law Cipta Kerja. Ia menyatakan pemerintah akan menetapkan standar khusus yang akan menjadi syarat bagi investor untuk membangun usaha.

"Persyaratan lingkungan memang tidak dibebankan kepada swasta, tetapi dijadikan standar," ujar Siti Nurbaya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari lalu.

Siti Nurbaya menampik anggapan yang menyebut pemerintah akan mengesampingkan amdal demi menawarkan kemudahan investasi bagi pemodal. Menurut dia, standar lingkungan yang diatur dalam RUU ini berkekuatan hukum dan memiliki daya enforce atau 'pemaksaan/keharusan'.

Karena itu, ia memastikan, investor yang tidak mengikuti standar lingkungan akan dikenakan sanksi. "Ketika jadi standar dan tidak dipenuhi, dia (pengusaha) akan kena juga. Pada dasarnya kekuatan untuk menjaga kelestarian tetap (dijaminkan)," ujarnya.


Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

3 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

6 hari lalu

Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

7 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

8 hari lalu

WALHI Tuntut Jepang Hentikan Pendanaan Proyek LNG, Termasuk di Indonesia

Walhi menuntut Jepang untuk menghentikan pendanaan publik negara tersebut untuk proyek gas dan LNG (Liquefied Natural Gas). Pasalnya, Walhi menilai proyek itu berdampak buruk pada lingkungan dan melanggar hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya