Komite Penyelamat Desak Empat Dewan Pengawas TVRI Mundur

Sabtu, 29 Februari 2020 03:01 WIB

Gestur Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya di sela mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Penyelamat TVRI Pusat dan Daerah mendesak mundur empat anggota Dewan Pengawas TVRI dari jabatannya.

Keempat orang itu adalah Arif Hidayat Thamrin, Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Dewi Ayu Maheni.

Desakan disampaikan melalui petisi yang dibacakan Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal, didampingi seluruh perwakilan Komite Penyelamat TVRI cabang dari seluruh daerah di Indonesia. Petisi itu dibacakan di hadapan Arif Hidayat dan Kabul Budiono.

Komite menganggap empat orang itu tidak pantas lagi menempati jabatan publik. "Dewan Pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik malah melanggarnya. Karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Agil dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Februari 2020.

Agil membeberkan tiga alasan dengan merujuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kinerja Dewan Pengawas. Pertama, Komite menilai Dewan Pengawas bersikap subyektif dan tidak mengacu aturan ketika memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI.

Advertising
Advertising

Kedua, Dewan Pengawas dianggap menafsirkan sendiri bahwa jabatan mereka setara dengan pejabat negara seperti menteri, ketua atau anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK.

Penafsiran itu, kata Agil, membuat Dewan Pengawas menggunakan dan menikmati hak dan fasilitas negara yang tidak seharusnya.

Ketiga, Komite menilai Dewan Pengawas mengambil keputusan strategis secara sewenang-wenang dan menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan manajemen TVRI.

Agil menyatakan tindakan Dewan Pengawas itu menimbulkan setidaknya empat kerugian. Pertama, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang mestinya dibayarkan pada jangka waktu tertentu.

Kedua, menurunnya kepercayaan mitra TVRI dalam melakukan kerja sama baik terhadap konten maupun penerimaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ketiga, menghambat proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi di internal TVRI.

"Keempat, terjadinya disharmoni di dalam tubuh TVRI secara vertikal dan horisontal," ujar dia.

Agil melanjutkan Komite Penyelamat menilai langkah strategis menyelamatkan TVRI adalah dengan memberhentikan keempat anggota Dewan Pengawas tadi.

Dari lima orang Dewan Pengawas, hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya. Komite beralasan Supra sebelumnya menyatakan tidak sepakat Helmy Yahya diberhentikan.

"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial Dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," kata Agil.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

20 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 Februari 2024

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

4 Desember 2023

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

12 November 2023

Dewas KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Albertina mengatakan Dewas KPK tak ada agenda memeriksa pihak lain pada Senin, 13 November 2023, selain Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.

Baca Selengkapnya