Menhub: Insentif Maskapai Penerbangan Rampung Pekan Depan
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 20 Februari 2020 19:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi langsung kepada maskapai penerbangan untuk menekan kerugian di tengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19). Ia menuturkan, kebijakan tersebut akan difinalisasi dan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 24 Februari 2020.
"Nanti akan difinalkan karena ada beberapa hal yang belum selesai, kita hari Senin akan melaporkan ke pak presiden untuk difinalkan," kata dia di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.
Menurut dia, insentif tersebut akan diberikan untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Akan tetapi, dia masih belum bisa menjelaskan bentuk insentifnya seperti apa, seperti memberikan diskon khusus untuk maskapai ataupun penumpang. "Penurunan (harga tiket) diputuskan Senin, Menteri Keuangan yang tahu jumlahnya," kata dia.
Budi menjelaskan bahwa efek virus corona (covid-19) berdampak bagi sektor penerbangan dan langsung terdampak juga bagi pariwisata di dalam negeri. Hal itu terbukti dari banyak pekerja sektor wisata yang menganggur.
Oleh karena itu, rencana pemerintah memberikan insentif pada sektor penerbangan diiharapkan dapat memberikan kesempatan untuk mereka dapat terus bekerja. "Yang terdampak harus dikasih satu cara untuk diberikan jalan keluar dengan insentif dan bantuan-bantuan," kata dia.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio menuturkan sudah bertemu dengan Menhub dan 33 perusahaan maskapai. Mayoritas maskapai setuju dengan adanya kebijakan insentif dan diskon. Bahkan, beberapa perusahaan penerbangan berencana menambah rute baru.
Dalam rencana awal, lanjutnya, diskon tiket pesawat yang diberikan berkisar 25-30 persen. Namun, jumlah itu bisa lebih sesuai hasil rapat dengan Menhub dan Menkeu.
Adapun, insentif yang diberikan untuk perusahaan maskapai penerbangan mencakup pemangkasan biaya landing fee dan bahan bakar avtur. Untuk angka pasti dan detail insentifnya masih dalam pembahasan.