DPR Didesak Libatkan Buruh Bahas RUU Cipta Kerja
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 17 Februari 2020 09:43 WIB
Tempo.Co, Jakarta - BPJS Watch mendesak Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera melibatkan buruh dan masyarakat dalam membahas Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cipta Kerja. Ketua Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan peran masyarakat luas penting untuk memastikan produk RUU Cipta Kerja tak mudah dibatalkan di Mahkamah Konstitusi.
Sebab sebelumnya perancangan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini kerap dikritik lantaran tidak bersifat terbuka sehingga rentan dipersoalkan. "Secara formil, pembuatan RUU ini dilakukan dengan tidak transparan. Peran masyarakat tidak terakomodasi," kata Timboel dalam pesan tertulis pada Senin, 17 Februari 2020.
Menurut Timboel, meski perancangannya bersifat tertutup, pembahasan RUU harus transparan karena masyarakat wajib tahu kualitas produk undang-undang tersebut. Masyarakat juga berhak menyatakan argumen untuk pasal per pasal, khususnya pasal dalam undang-undang sensitif seperti Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Nasional.
Keterbukaan pembahasan, kata dia, juga akan menggambarkan seberapa jauh legislator memperjuangkan kepentingan rakyat. Selanjutnya, keterbukaan dianggap penting lantaran DPR saat ini dikuasai oleh partai koalisi.
"Kita bisa melihat langsung apakah anggota DPR konsisten berjuang untuk rakyat atau takut dengan ketua umum parpol," tutur Timboel.
Lebih lanjut, Timboel mendesak agar masyarakat dan serikat pekerja buruh diberi akses untuk memberikan masukan langsung terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja melalui pesan instan kepada anggota DPR. Dengan begitu, DPR dapat menerima kritik secara langsung terkait poin-poin yang dianggap bermasalah.
Timboel khawatir, seandainya pembahasan RUU Cipta Kerja bersifat tertutup, DPR akan dihujani oleh kritik dan prasangka oleh masyarakat. Masyarakat akan mempertanyakan kualitas undang-undang yang nantinya akan terbit.
"Dengan pasal yang akan dibahas berjumlah seribuan, untuk memastikan efektivitas dan kualitas, seluruh komisi dan masyarakat harus dilibatkan, tidak hanya di baleg (badan legislasi)," tuturnya.
Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja beserta naskah akademik ke DPR. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembahasan RUU ini akan melibatkan tujuh komisi lantaran menyangkut banyak klaster.
Adapun RUU ini berisi 78 undang-undang, 15 bab, dan 174 pasal. Mengingat banyaknya pasal yang akan dibahas, Puan meminta pemerintah segera mensosialisasikan naskah akademik RUU Cipta Kerja kepada masyarakat. "Jangan sampai draf belum tersosialisasi, menunjukkan prasangka yang lain," katanya.