Sanksi OJK, Kasus Jiwasraya dan Skandal Dunia Bernie Madoff

Minggu, 16 Februari 2020 10:00 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Belajar dari skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sanksi berat kepada pelaku usaha dan perusahaan yang melanggar aturan di pasar modal.

Saat ini, otoritas tengah menggodok sanksi denda hingga 300 persen terhadap nilai kerugian yang diderita investor atau pelaku pasar modal lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan bahwa rencana pemberian sanksi tersebut belajar dari skandal penipuan investasi Bernie Madoff di Amerika Serikat dan kasus korupsi di Jiwasraya.

“Ini [sanksi denda] model dari Amerika, belajar dari kasus Bernie Madoff. Ini kasus pidana dibawa ke pengadilan dengan disgorgement [pemberian denda],” ujarnya dalam diskusi dengan media, Sabtu 15 Februari 2020.

Dia memberikan gambaran bahwa disgorgement mencapai 300 persen dari kerugian dengan perhitungan sebesar 100 persen dana dikembalikan kepada investor atau publik.

Advertising
Advertising

Kemudian, sebesar 100 persen kepada negara yang memproses kasus tersebut, seperti biaya penyidikan, pengadilan, dan lainnya. Adapun, sisanya bisa dialokasikan sebagai disgorgement fund.

Kasus Bernie Madoff sendiri merupakan skandal investasi terbesar sepanjang sejarah dunia. Modus penipuan skema ponzi melalui perusahaan investasi milik Madoff, Bernard L. Madoff Investment Securities, LLC. yang menelan kerugian hingga US$65 miliar.

Berangkat dari kasus itu, Securities and Exchange Commision (SEC) di Amerika Serikat (AS) menggagas pembentukan disgorgement fund.

Lembaga pengawas pasar modal AS itu membentuk disgorgement fund untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pelanggaran, berupa transaksi semu alias goreng saham, transaksi dengan informasi ‘orang dalam’ atau insider trading, hingga penyalahgunaan dana nasabah.

Disgorgement dan disgorgement fund sendiri sempat digagas oleh OJK dalam beberapa tahun terakhir. Beleid itu rencananya akan dirilis tahun lalu. Namun, gagasan denda hingga 300 persen ini berbeda dengan konsep disgorgement sebelumnya.

Disgorgement merupakan perintah tertulis OJK kepada pihak pelanggar hukum untuk mengembalikan uang sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Sebelum dibawa ke pengadilan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi. Dana tersebut akan ditampung dalam disgorgement fund yang dikelola oleh administrator yang ditunjuk OJK.

<!--more-->

Batas waktu yang diberikan bagi pembayaran dana disgorgement adalah 30 hari sejak penerimaan penetapan disgorgement. OJK akan memberikan surat teguran maskimal dua kali, dengan penambahan waktu tunda masing-masing 30 hari, bila pihak pelanggar belum juga membayarnya.

Bersama dengan itu, OJK memberlakukan denda bunga keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dengan maksimal 6 persen. Artinya, setelah lewat 3 kali 30 hari, OJK berwenang untuk memproses kasusnya ke tahap penyidikan, mengajukan gugatan, atau mengajukan permohonan pernyataan pailit.

Dalam draf sebelumnya disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh tindak pelanggaran hukum pihak lain di pasar modal harus mengajukan klaim terlebih dahulu bila ingin mendapatkan dana ganti rugi. Administrator disgorgement fund akan mengatur tata cara pengajuan klaim.

Pada kesempatan tersebut, Hoesen menambahkan bahwa tata kelola dalam penerapan disgorgement harus bagus, mulai dari pengumpulan dana yang harus ditaruh pada satu lembaga yang kredibel dan independen.

Governance harus bagus. Ini uang harus dikirim ke mana, kalau masuk account OJK bila kelebihan akan masuk kas negara. OJK bisa menunjuk pihak lain untuk menjadi kurator, jadi harus di luar OJK biar nanti tidak disangka korupsi,” tuturnya.

Aturan ini, sambungnya, akan melibatkan berbagai pihak, baik kejaksaan, pengadilan dan lainnya sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merealisasikannya. “Mau saya sih kemarin [tahun lalu], tapi kami usahakan tahun ini.”

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

2 hari lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

5 hari lalu

Pemantau PBB Laporkan Rudal Korea Utara Hantam Kharkiv Ukraina

Badan ahli tersebut mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB bahwa penemuan rudal menunjukkan pelanggaran sanksi internasional oleh Korea Utara.

Baca Selengkapnya

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

5 hari lalu

Kongres AS Ancam akan Sanksi Pejabat ICC Jika Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Kongres AS dilaporkan memperingatkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas surat perintah penangkapan bagi pejabat Israel

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya