Soal Kerugian Akibat Jiwasraya, BPK Tunggu Pemeriksaan Lapangan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 14 Februari 2020 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK belum merampungkan pemeriksaan investigasi terkait PT Asuransi Jiwasraya. Sebelumnya, lembaga audit negara itu menargetkan bakal mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut pada akhir Februari 2020.
"Kami masih menunggu pemeriksaan di lapangan, tunggu saja informasi terbaru," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arief di kantornya, Jumat, 14 Februari 2020. Sebelum pemeriksaan itu rampung, ia mengaku belum bisa membuka materi pemeriksaan.
Desember lalu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa negara berpotensi merugi Rp 13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah. Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
BPK tak menutup peluang memanggil Otoritas Jasa Keuangan untuk menguak persoalan di perusahaan asuransi pelat merah itu. "Semua lembaga terkait di setiap kasus akan diperiksa, kalau tidak berkaitan ya tidak diperiksa," tuturnya "Pokoknya nanti soal Jiwasraya dan Asabri tunggu pemeriksaan, sekarang semua data masih dianalisis."
BPK sebelumnya menargetkan akan mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya pada akhir Februari 2020. Hingga pemeriksaan itu rampung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan lembaganya sama sekali belum boleh menyampaikan materi yang termaktub dalam audit tersebut.
"Prosesnya sedang jalan dan bagian pertama yaitu perhitungan kerugian negara akan disampaikan kurang lebih akhir Februari ini. Sedangkan pemeriksaan lainnya akan bertahap diselesaikan," ujar Agung di Kantor BPK, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.
Menurut dia, penyelesaian penghitungan kerugian negara dilakukan untuk mendukung penegakan hukum. Selain oleh BPK, kasus Jiwasraya kini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah menyeret sejumlah tersangka.
Terkait dengan audit investigasi terhadap perusahaan asuransi pelat merah tersebut, Agung mengatakan BPK telah mengantongi sekitar 60 persen data terkait dengan hal-hal yang diidentifikasi sebagai kecurangan atau fraud di Jiwasraya. "Pemeriksaan investigasinya cukup panjang karena yang terkait juga cukup banyak di situ, terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, OJK, BEI, KSEI dan lainnya yang juga akan kami lakukan pemeriksaannya," tutur dia.
Agung memastikan diperiksanya pihak-pihak tersebut tidak berarti mereka bersalah. Ia mengatakan pemeriksaan itu bertujuan untuk melihat keterkaitan lembaga-lembaga tersebut terhadap fraud di Jiwasraya, serta pelaksanaan tugas dari entitas-entitas tersebut.
Adapun Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto meminta persoalan gagal bayar Jiwasraya bisa selesai selambatnya dalam tiga tahun ke depan, atau hingga 2023.
"Kami sepakat dengan Ketua BPK, solusi ini mesti diselesaikan dalam tiga tahun, 2023 harus selesai, ini komitmen bersama untuk mencari dan menyelesaikan solusi," tutur dia. Tenggat waktu itu ditetapkan agar masyarakat, khususnya nasabah, lebih tenang dan menyerahkan tindak lanjut perkara kepada pemerintah. Penyelesaian perkara itu juga menjadi tanda bahwa pemerintah hadir.
CAESAR AKBAR