Pasca Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Buat Aturan Baru

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Kamis, 13 Februari 2020 17:05 WIB

Prahara Asuransi Jiwasraya

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah sejumlah kasus gagal bayar pada industri perasuransian seperti Jiwasraya dan Asabri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan industri asuransi. OJK merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK, Ariastiadi, mengatakan bahwa POJK baru tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan. "Tetap ada direktur yang bertanggung jawab pada kepatuhan dan bisa dirangkap. Tapi direktur ini tetap harus independen supaya tak ada kepentingan," kata Ariastiadi di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam POJK Nomor 43/2019 disebutkan bahwa jabatan direksi kepatuhan perusahaan asuransi, tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. "Prinsipnya harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis, itu akan menimbulkan konflik," ucap Ariastiadi.

Revisi beleid tersebut, kata Ariastiadi, dilakukan oleh regulator dengan pertimbangan bahwa tak semua perusahaan asuransi memiliki modal yang sama. Juga adanya fakta bahwa kewajiban perusahaan asuransi menunjuk direktur kepatuhan memberatkan bagi sebagian perusahaan asuransi. Saat inipun, baru ada 25 dari 130 perusahaan asuransi yang memiliki direktur kepatuhan.

"Sehingga, dengan POJK baru ini bisa saja direktur manajemen risiko merangkap direktur kepatuhan, lebih fleksibel. Dengan peraturan baru, perusahaan asuransi bisa mengoptimalkan direksi yang ada," ujar Aristiadi.

Advertising
Advertising

Adapun bagi perusahaan asuransi yang memiliki kompleksitas bisnis yang tinggi, OJK bisa meminta perusahaan asuransi tersebut wajib menunjuk direktur kepatuhan.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

16 jam lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

20 jam lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

2 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

4 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

4 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

7 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

8 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya