RUU Perlindungan Data Pribadi Diserahkan ke Komisi I DPR
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dewi Rina Cahyani
Selasa, 4 Februari 2020 19:52 WIB
Tempo.Co, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah menyerahkan pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada Komisi I. Dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan segera membahas beleid itu dengan pemerintah.
"Apa yang akan dibahas dalam Komisi I nanti harus ada sinergi antara DPR dan pemerintah agar tidak menimbulkan efek negatif untuk masyarakat," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Puan mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi akan melibatkan masyarakat luas dan stakeholders terkait. Ia meminta Komisi I memastikan pembahasan beleid tersebut berjalan transparan.
Pembahasan secara terbuka, kata Puan, akan mengantisipasi munculnya draf abal-abal yang tidak sesuai dengan usulan pemerintah. Adapun setelah pemerintah menyusun daftar inventaris masalah atau DIM, ia meminta Kominfo segera mensosialisasikan ke masyarakat.
"Draf atau DIM itu nanti segera disosialisasikan agar tidak menimbukan persepsi publik yang tidak sesuai," katanya.
DPR saat ini telah menerima naskah akademik yang disusun oleh Kementerian Kominfo terkait perlindungan data pribadi. DPR juga telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang isinya menugaskan Kominfo dan kementerian atau lembaga terkait untuk membahas RUU PDP bersama Dewan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan siap membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dalam waktu dekat. Saat ini, ia memastikan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses perembukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR.
"Kami mengacu pada proses politik di DPR RI. Kami akan membahasnya dengan Komisi I DPR dan tentu akan berjalan transparan," katanya.
Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal. Meski enggan merinci tiap-tiap pasalnya, Johnny menyatakan seluruh poin tersebut melingkupi tiga hal.
Pertama, poin RUU Perlindungan Data Pribadi akan membahas kedaulatan data. Kedua, beleid itu rencananya memayungi pemilik data atau data owner. Ketiga, RUU itu akan melindungi pengguna data. Adapun secara umum, RUU tersebut membahas perihal penggunaan data umum pribadi dan data spesifik pribadi.
"Pengaturan lainnya akan membahas data antar-negara atau cross border. Selain itu, RUU ini nantinya membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis," katanya
Johnny menyatakan RUU Perlindungan Data Pribadi perlu segera disahkan menjadi undang-undang. Sebab, saat ini, RUU itu sangat relevan dengan perkembangan kehidupan global.
Ia mengimbuhkan, saat ini 126 negara di dunia telah memiliki beleid serupa yang kerap disebut dengan general data protection regulation atau GDPR. Sedangkan di ASEAN, ada empat negara yang sudah memiliki undang-undang tersebut. Keempatnya adalah Malaysia, Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Seandainya DPR dapat merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dalam waktu dekat, Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki beleid perlindungan data pribadi sekaligus menjadi negara nomor 127 di kancah global. "Jadi, undang-undang ini memang sudah sebaiknya kita miliki," ujarnya.