Pemerintah Terbitkan PP Atur Sistem Informasi Perdagangan

Reporter

Antara

Selasa, 4 Februari 2020 11:15 WIB

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan keterangannya seusai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan yang bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020.

"PP No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Mendag mengatakan, sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir.

Menurut dia, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik.

Untuk itu, PP Nomor 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan.

Mendag menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah.

Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan.

"Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mendag.

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag.

Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, lanjut Mendag, Kemendag membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud.

Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan K/L lainnya.

Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan.

"Sinergitas sistem informasi perdagangan antarkementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan instansi/lembaga inilah yang merupakan substansi utama dalam PP mengenai sistem informasi perdagangan," kata Mendag.

ANTARA

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

1 hari lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

3 hari lalu

Kian Panas, Turki Putuskan Hubungan Dagang dengan Israel

Turki memutuskan hubungan dagang dengan Israel seiring memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

3 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

4 hari lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

4 hari lalu

Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

4 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

5 hari lalu

Lagi-lagi Melemah, Kurs Rupiah Hari Ini di Level Rp 16.259 per Dolar AS

Kurs rupiah dalam perdagangan hari ini ditutup melemah 4 poin ke level Rp 16.259 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

7 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

9 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya