Soal Jiwasraya, SBY: Karena Lembaga Penjamin Polis Telat Dibentuk
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 28 Januari 2020 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menilai kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi karena pemerintah terlambat menjalankan kewajibannya untuk membentuk lembaga penjamin polis tersebut.
"Kalau Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang saya tanda tangani pada bulan Oktober 2014 dulu diindahkan dan dilaksanakan, maka paling lambat bulan Oktober 2017 kita sudah punya Lembaga Penjamin Polis," kata SBY dalam keterangan tertulis Senin, 27 Januari 2020.
Namun, menurut SBY yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat ini, dalam suasana seperti sekarang tak perlu menyalahkan pemerintah secara berlebihan. Ia juga menilai tak baik mengambil keuntungan politik ketika orang lain sedang susah.
"Tak ada pahalanya. Yang penting, pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang dan membentuk Lembaga Penjamin Polis tersebut," ujar SBY.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan membuat lembaga penjaminan polis. Hal itu, kata dia, berdasarkan amanat Undang-undang 40 tahun 2014 mengenai perasuransian.
"Kami sekarang ini sedang menyusunnya tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan kepercayaan terhadap asuransi," kata Sri Mulyani mengumumkan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung Djuanda, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Sri Mulyani menyebutkan lembaga penjaminan polis bisa mencegah kemungkinan potensi moral hazard pada industri asuransi. "Kita akan belajar sangat banyak dari LPS, sebagai lembaga penjamin simpanan. LPS untuk perbankan, sedangkan lembaga penjaminan polis adalah untuk sektor perasuransian," ujarnya. Saat ini tim di Kementerian Keuangan masih sedang menjalankan proses penggodokan dan mengumpulkan berbagai hal untuk menjalankan amanat undang mengenai perasuransian itu.
Di lokasi yang sama Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan LPS sekarang berdasarkan UU LPS hanya menjamin dana simpanan yang ada di perbankan. "Kalau nanti ada keinginan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat membentuk lembaga penjamin polis tentu ada suatu aturan lagi. Itu terserah pemerintah dan DPR," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan pentingnya reformasi pada industri keuangan nonbank, khususnya industri asuransi. Terutama karena industri keuangan merupakan sektor untuk membangun kepercayaan pasar untuk menjaga stabilitas ekonomi.
"Perlu adanya reformasi di bidang lembaga keuangan non bank baik asuransi maupun dana pensiun dan lainnya," kata Jokowi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Ritz Carlton Pasific Place, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK sebenarnya telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. Dalam waktu dekat otoritas akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya.