Tenaga Honorer Dihapus, 5 Posisi Ini Direkrut Lewat Pihak Ketiga

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 27 Januari 2020 18:29 WIB

Peserta saat menunggu untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mulai menyetop rekrutmen tenaga honorer untuk mengisi berbagai posisi di instansi pemerintah. Kendati demikian, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada tenaga pendukung di lingkungan instansi pemerintah yang bisa dipekerjakan melakui mekanisme pihak ketiga.

"Posisi seperti tenaga ahli, petugas keamanan, dan pertugas kebersihan masih bisa dilakukan dengan mekanisme pihak ketiga," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang disampaikan Setiawan, ada lima posisi yang bisa direkrut melalui pihak ketiga. Jabatan itu antara lain tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan alias satpam, tenaga kebersihan, pengemudi, serta juru masak. Posisi itu bisa berkedudukan di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Setiawan mengingatkan,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah sudah dilarang. "Yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi, sanksinya akan diputuskan dengan kementerian terkait," ujar dia.

Pada pasal 96 beleid itu, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, termasuk pejabat lain di instansi pemerintah, dilarang mengangkat pegawai non-pegawai negeri sipil dan atau non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Dalam pasal yang sama, termaktub bahwa pejabat yang masih mengangkat pegawai Non-PNS atau Non-PPPK bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Sementara, pada pasal 99 disebutkan bahwa ketika beleid tersebut mulai berlaku maka pegawai non PNS alias honorer itu bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan berlaku. Instansi terkait diharapkan untuk membayar tenaga honorer tersebut sesuai dengan upah minimum regional. Masa tersebut disebut pula sebagai masa transisi.

Dalam jangka waktu tersebut, Setiawan mengatakan para tenaga honorer eks K2 bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Sementara, bagi yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, dipersilakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK. "Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK)," ujar dia.

Ia mengatakan para pegawai honorer yang hingga kini belum diangkat, baik sebagai CPNS atau PPPK, dipersilakan untuk mendaftar sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti kebutuhan unit organisasi atau formasi yang tersedia di intansinya. "Jadi fokus kami bukan tenaga honorer yang tersisa, melainkan instansi harus membuka formasi sesuai dengan kebutuhannya, bukan orangnya."

Selama masa transisi ini, Setiawan mengatakan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diberi kesempatan untuk tetap mempekerjakan tenaga honorer tersebut. Namun, para tenaga honorer mesti diberi gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional.

Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan secara bertahap menghapus jenis pegawai tetap, pegawai tidak tetap, hingga tenaga honorer dari status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Nantinya, status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya ada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. Hal tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat antara anggota dewan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Nasional di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Januari 2020 pekan lalu.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

9 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

6 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

9 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

11 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya