Cerita Direktur TVRI Soal Panasnya Hubungan dengan Dewan Pengawas

Senin, 27 Januari 2020 16:38 WIB

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) bersiap mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Rapat tersebut beragenda mendengarkan kejelasan dari Dewan Pengawas TVRI terkait perkembangan penyelesaian masalah pemberhentian Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya. TEMPO/M Taufan Rengganis

Tempo.Co, Jakarta - Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra menjelaskan panas dingin hubungan Dewan Pengawas dan Direksi di lembaganya. Ia mengatakan ketidakharmonisan antara Dewan Pengawas dan Direksi lembaga penyiaran pelat merah itu sudah berlangsung sejak enam bulan masa jabatan direksi.

Persoalan itu dipicu mulai oleh beberapa hal, antara lain perdebatan soal badan layanan umum, isu satuan kerja karyawan, juga penyetopan siaran berita oleh oknum karyawan. "Hingga ada surat dari direktur utama kepada dewan pengawas yang meminta peninjauan Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata kerja hubungan Dewan Pengawas dan Direksi," ujar Apni dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Dalam kesempatan itu, Apni juga mempersoalkan Dewan Pengawas yang hanya menilai kinerja Direktur Utama dan Direksi dengan predikat cukup. Padahal, menurutnya , direksi sudah bekerja sesuai dengan Key Performance Indicator alias KPI yang ditetapkan Dewas. Di samping ia mengklaim TVRI juga memperoleh beberapa capaian yang diakui secara eksternal.

Panas dingin hubungan itu lah yang ditengarai berujung kepada terbitnya Surat Rencana Pemberhentian Direktur Utama TVRI Helmy Yahya pada 4 Desember 2019. Menurut Apni, direksi telah menyatakan bahwa rekonsiliasi adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan TVRI.

Dengan adanya surat itu, direksi pun, menurut Apni, membantu Helmy Yahya menyiapkan pembelaan. Sebab, ia merasa keputusan yang diambil direksi bersifat kolektif kolegial alias diputuskan bersama. "Kami juga terus dalam posisi menunggu bilamana dipanggil untuk dimintai keterangan," tutur dia.

Di dalam dokumen pembelaan Helmy Yahya pun, tutur Apni, direksi menyertakan sebuah surat yang meminta Dewan Pengawas agar melakukan musyawarah mufakat dengan direksi guna mencari solusi dari perkara itu.

Namun, kata Apni, sejak adanya pembelaan Helmy Yahya, yakni pada 17 Desember 2019, sampai dengan surat pemberhentian sang direktur utama pada 16 Januari 2020, Dewan Pengawas sama sekali tidak meminta keterangan Helmy Yahya maupun anggota direksi lainnya.

"Upaya persuasif kami gagal, karena meski masih memiliki waktu untuk menyampaikan keputusan akhir pada 17 Februari 2020, akhirnya Dewas TVRI menyampaikan surat pemberhentian dengan hormat Dirut TVRI Bapak Helmy Yahya," tutur Apni.

Berita terkait

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

23 hari lalu

Legenda Lagu Hari Lebaran Karya Ismail Marzuki, Begini Lirik Lengkapnya

Ismail Marzuki menciptakan lagu tentang Hari Lebaran yang melegenda. Begini lirik dan profil pencipta lagu tentang Lebaran ini?

Baca Selengkapnya

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

29 Februari 2024

Daftar 9 Proyek IKN Tahap 5 yang Diresmikan Jokowi: Gedung BPJS hingga Studio TVRI

Berikut daftar sembilan proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap 5 yang peletakan batu pertamanya akan dilakukan Jokowi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

16 Januari 2024

Dewas Ingatkan Pimpinan KPK Tunjukkan Integritas

Dewas membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

12 Desember 2023

Profil Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel, Moderator Debat Capres-Cawapres 2024

KPU menetapkan dua pembaca berita TVRI, Valerina Daniel dan Ardianto Wijaya, sebagai moderator untuk memandu acara debat capres dan cawapres 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

11 Desember 2023

Profil Valerina Daniel Moderator Debat Capres Cawapres Pemilu 2024

KPU tetapkan Valerina Daniel moderator debat capres cawapres Pemilu 2024. Ini profil pembaca berita TVRI dan pernah jadi Duta Lingkungan.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

4 Desember 2023

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Dewas KPK akan tetap menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

12 November 2023

Dewas KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran Pemeriksaan Firli Bahuri Besok

Albertina mengatakan Dewas KPK tak ada agenda memeriksa pihak lain pada Senin, 13 November 2023, selain Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

10 November 2023

Serial TVRI Rumah Masa Depan Diremake Jadi FIlm Bioskop, Tayang 7 Desember 2023

Laura Basuki mengaku belum pernah nonton versi serial, memaksanya harus banyak bertanya dan melakukan riset untuk bermain di film Rumah Masa Depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

30 Oktober 2023

Mengenang Seniman Drs Suyadi: Pak Raden Sang Kreator Tokoh dalam Si Unyil

Di 1980-an, Suyadi terlibat proses produksi serial boneka Si Unyil sebagai pembuat tokoh, pengisi suara dan art director. Tayang perdana 5 April 1981.

Baca Selengkapnya