Didominasi Administratif, Komposisi ASN Dinilai Kurang Ideal

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Senin, 27 Januari 2020 15:59 WIB

Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020. Tes SKD CPNS tahun anggaran (TA) 2019 dilaksanakan selama 90 menit dengan 100 soal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa sat ini komposisi aparatur sipil negara atau ASN didominasi oleh jabatan pelaksana atau administratif.

"Saat ini persentase pegawai teknis amat kecil bila dibanding dengan pegawai administratif, jadi bagaimana ASN bisa berkontribusi untuk bisa lari," ujar Setiawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Ia menilai saat ini kontribusi pegawai pelat merah memang agak sulit untuk dicapai lantaran adanya missmatch antara kebutuhan dan kualifikasi pegawainya. "Kurang tepat antara kualifikasi atau background pendidikan dengan apa yang mau dikelola di daerah tersebut," tutur Setiawan.

Dalam paparannya, ia mencontohkan di Jawa, persentase jabatan bidang transportasi hanya 0,12 persen dan bidang industri hanya 0,25 persen. Padahal jabatan di sektor tersebut diduga dibutuhkan untuk pengembangan potensi di sana.

Berdasarkan data komposisi ASN per 30 Juni 2019, jumlah pegawai pelaksana atau administrasi mencapai 1,68 juta pegawai atau 39,1 persen. Berikutnya, jumlah jabatan fungsional guru adalah sekitar 1,52 juta jabatan atau 35,4 persen dari total. Berikutnya, jabatan fungsional kesehatan 310,4 ribu jabatan atau 7,24 persen, jabatan fungsional teknis 322,8 ribu jabatan, serta 460 ribu atau 10,73 persen jabatan struktural.

"Realita ini lah kita sekarang dan ke depan akan kontrol ASN yang masuk harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Harus sesuai potensi daerahnya dan belanja pegawainya," tutur Setiawan.

<!--more-->

Hal tersebut pula yang membuat kementerian memprioritaskan sejumlah jabatan tenaga honorer untuk ditangani selama masa transisi hingga 2023. Jabatan tersebut antara lain tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. "Kebijakan pemerintah untuk penanganan Tenaga Honorer KII sebagaimana komposisi aparatur sipil negara diprioritaskan kepada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan," ujar Setiawan.

Tenaga administrasi juga mendominasi jumlah tenaga honorer KII yang belum diangkat oleh pemerintah. Hingga 2013, jumlah tersebut adalah sebesar 249.400 tenaga administrasi honorer. Sementara itu, dari data yang sama hingga 2013 soal tenaga honorer KII, ada 157.210 guru, 86 dosen, dan 6.091 tenaga kesehatan yang belum diangkat sebagai pegawai pelat merah. Dari jumlah tersebut, 12.883 orang guru dan 464 orang tenaga kesehatan berpotensi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Bagi yang gagal atau tidak bisa seleksi lantaran tidak memenuhi persyaratan, Setiawan mengatakan mereka bisa mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak. Sementara bagi yang tak bisa masuk ke skema tersebut, mereka masih diberi kesempatan bekerja sesuai kebutuhan instansi dan peraturan yang berlaku, dengan bayaran sesuai upah minimum regional.

Dari potensi tersebut, 6.638 guru honorer telah lolos seleksi CPNS 2018 dan 2.115 orang tidak lulus. Sementara 4.328 tidak mendaftar CPNS 2018. Berikutnya, ada 55.937 orang yang mengikuti seleksi PPPK 2019. Sebanyak 34.954 orang memenuhi nilai ambang batas seleksi, namun belum diangkat.

Pada formasi tenaga kesehatan, 173 orang lolos seleksi CPNS 2018 dan 38 orang tidak lolos. Sementara, yang lolos ambang batas seleksi PPPK 2019 ada sebanyak 1.792 orang. Pada formasi tenaga penyuluh pertanian, 11.670 orang telah memenuhi ambang batas selesi PPPK 2019.

Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Setiawan mengatakan pejabat pemerintah memang telah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. Lima tahun yang dimaksud adalah masa transisi dan berlaku hingga 2023.

Berita terkait

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

20 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

23 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

2 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

3 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

3 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

5 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya