800 Rekening Terkait Jiwasraya yang Diblokir Diduga Nominee
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Jumat, 24 Januari 2020 14:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menduga 800 rekening efek yang diblokir terkait skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah terindikasi digunakan untuk manipulasi pasar. Praktik tersebut di antaranya seperti wash trade, yaitu beli dan jual sebuah saham secara beruntun dengan cepat.
"Atau beli dan jual oleh orang yang sama, tetapi menggunakan rekening yang berbeda, atau lewat rekening para nominee," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Profesor bidang Keuangan dan Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia ini juga mengatakan, kedua praktik ini bukanlah hal baru di pasar modal. Kabarnya, kata dia, ada sebanyak 1.440 rekening efek yang digunakan untuk praktik ini. "Sebanyak 250 sudah dikenakan sanksi pemblokiran dan denda juga," kata dia.
Sederhananya, Budi menjelaskan, rekening nominee adalah rekening miliki satu orang, tapi digunakan oleh orang lain. Menurut Budi, rekening nominee ini memang dicurigai digunakan untuk manipulasi pasar atau tujuan negatif lainnya. Akan tetapi, kata dia, beberapa waktu terakhir OJK sudah mulai aktif memblokir rekening seperti ini.
Pengamat Pasar Modal Hans Kwee juga telah mendengar kabar soal pemblokiran 800 rekening efek ini. Seperti Budi, Hans juga menduga rekening yang diblokir adalah rekening nominee.
<!--more-->
Selain itu, kata Hans, pemiliki asli ini barangkali juga tidak mengetahui rekening efeknya digunakan untuk keperluan tertentu oleh orang lain. Sehingga, kata dia, belum tentu pemilik rekening ini terlibat langsung dalam skandal Jiwasraya. "Jadi harus dipisahkan, transaksi terkait yang dicurigai dan yang bukan," kata dia.
Dugaan dari Budi dan Hans ini identik dengan temuan Kejaksaan Agung saat pemeriksaan salah satu tersangka skandal Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro. Kejagung menyebut Benny telah mencatut nama karyawannya untuk proses investasi saham dari Jiwasraya dan mengelola apartemen pribadi.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memblokir 800-an rekening efek. Pemblokiran atau suspensi ini berkaitan dengan skandal korupsi dan kasus default atau gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jumlahnya mungkin terus berkembang, bisa melebihi angka itu. Tapi saat ini, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk kasus ini," kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat,, 24 Januari 2020.
Menurut Anto, semua permintaan pemblokiran terkait skandal Jiwasraya datang dari Kejagung. Lalu selanjutnya, OJK meneruskan kepada KSEI sebagai bentuk antisipasi dan membantu proses hukum oleh Kejagung.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS