OJK Ingatkan 2L Agar Terhindar Investasi Skema Ponzi

Minggu, 19 Januari 2020 20:31 WIB

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dan Direktur Utama Bernardino M. Vega Jr, menggelar press release bersama AFPI.

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar terhindar dengan investasi yang menggunakan skema ponzi. Ia memberikan trik dalam berinvestasi.

"Kami dalam mengedukasi ke masyarakat kalau ada penawaran (invetasi) yang menggiurkan memberikan keuntungan besar imbal hasil tinggi, cek 2 L yakni legal dan logis," kata dia kepada Tempo, Ahad, 19 Januari 2020.

Skema ponzi adalah, merupakan praktik yang membayarkan keuntungan para investornya dengan mengandalan dari dana yang masuk dari investor berikutnya, bukan hasil laba perusahaan kegiatan berusaha.

Tongam menjelaskan, masyarakat harus mengecek kelegalan sebuah badan usaha yang menawarkan invetasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, menurutnya lebih baik jangan diikuti.

Ia menuturkan, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikab perizinan terkait.

Advertising
Advertising

Misalnya seperti perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, kata Tongam, publik bisa melihatnya di Kementerian Perdagangan. Lalu jika invetasi itu bergerak pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi, kemudian jika bisnisnya bergerak pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Kalau (badan usahanya) travel umroh cek di Kementerian Agama, kalau dia jasa keuangan cek di OJK," katanya.

Selanjutnya yang kedua, Tongam mengingatkan untuk memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

"Contohnya kita bandingkan dengan suku bunga deposito 6 persen pertahun sangat menyesatkan jika ada yang menawarkan kita 10 persen sebulan atau 100 persen hari," kata dia.

Oleh karena itu Tongam meminta kepada seluruh masyarakat untuk meluangkan waktu untuk memeriksa kelegalan perizinan berusaha sebelum berinvestasi.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

2 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

14 jam lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

2 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

5 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

5 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya