Kasus Asabri, BPK Soroti Pembelian Lahan Tanpa Sertifikat
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 19 Januari 2020 20:16 WIB
Benny menyanggupi, tapi mengajukan skema pelunasan sendiri. Benny hanya mau mengembalikan tunai Rp 100 miliar. Sisanya dipenuhi dalam bentuk aset kaveling siap bangun di Serpong Kencana yang dikembangkan Blessindo Terang Jaya, juga anak usaha Hanson. Benny awalnya menawarkan 2.033 kaveling seluas 146.400 meter persegi. Pada 23 hingga 29 Juni 2016, Wiracipta membayar Rp 100 miliar kepada Asabri. Perusahaan itu masih menunggak Rp 732 miliar.
Rapat direksi Asabri pada 13 Juli 2016 baru menyetujui usul Benny, kendati Benny sudah menyetor uang muka pengembalian, tapi dengan sedikit modifikasi. Benny wajib membeli kembali kaveling yang menjadi pengganti saham dan menjualnya, lalu hasil dan keuntungannya diberikan kepada Asabri satu tahun kemudian.
BPK juga menemukan sertifikat 2.338 unit kaveling yang dibeli Asabri itu sudah diagunkan dulu ke Bank Capital oleh Benny.
Dimintai klarifikasi tentang status tanah Asabri di Serpong Kencana saat ini, Public Relations and Communications PT Hanson International Dessy A. Putri belum dapat memberikan jawaban. “Saya diskusikan dulu ke manajemen karena terkait dengan data,” ujar Dessy ketika dihubungi, Jumat, 17 Januari lalu.