Kemenkeu Siapkan Sanksi Kantor Akuntan yang Terlibat Jiwasraya

Reporter

Antara

Rabu, 15 Januari 2020 17:21 WIB

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. Lima tersangka itu merupakan lima dari sembilan saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/1). ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai dengan kode etik atau tidak dipenuhinya standar pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya baik bersifat teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik.

“Ini sudah kita lakukan. Detilnya saya tidak bawa sekarang tapi untuk KAP di Jiwasraya kita sudah melakukan pengawasan dan pengendalian,” katanya di Kantor LNSW, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Hadiyanto menegaskan pihak Kemenkeu yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus perusahaan tersebut melalui langkah seperti pengawasan dan pembinaan.

“Di web-nya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan bisa dilihat berapa akuntan publik yang sudah dikenakan sanksi atau yang ditunda praktiknya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Hadiyanto menjelaskan pembinaan sendiri terdiri dari tiga pemeriksaan yaitu pemeriksaan reguler, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan pemeriksaan berdasarkan masukan dari luar sehingga dapat ditemukan kegiatan yang melanggar kode etik.

“Berdasarkan kategorisasi itu maka akan diterbitkan bagian dari pembinaan yaitu dikenakan sanksi yang tergantung level berat tidaknya pelanggaran,” katanya.

Ia menekankan bahwa Kemenkeu akan terus berkolaborasi dengan industri maupun sektor keuangan untuk mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri sehingga tidak akan terulang lagi ke depannya.

“Dari evaluasi pelaksanaan monitoring dan pengawasan maka memberikan peringatan dan masukkan bahwa hal-hal yang terjadi pada pemeriksaan ini ke depan tidak lagi terulang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice sehingga komitmen dari KAP dibutuhkan untuk melakukan kewajibannya sesuai kode etik.

“Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik itu yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

19 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

19 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

24 hari lalu

Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

25 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

27 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya