Larangan Ekspor Efektif Berlaku, Penambangan Bijih Nikel Disetop
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 13 Januari 2020 13:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seiring berlakunya larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 dan belum dibenahinya tata niaga domestik, sejumlah pelaku usaha tambang nikel memilih menghentikan kegiatan penambangan dan produksinya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey.
Meidy menjelaskan, pengusaha menyetop kegiatan penambangan karena harga beli dari pemilik smelter masih belum sesuai dengan harapan penambang. Dia juga tak menampik adanya perusahaan yang memilih gulung tikar akibat beban yang ikut melonjak mengingat adanya kenaikan royalti untuk bijih nikel dari 5 persen menjadi 10 persen. “Diam, banyak yang enggak produksi,” ujarnya, Ahad, 12 Januari 2020.
Meski begitu, Meidy tak merinci berapa banyak penambang yang tak melakukan kegiatan penambangan dan produksinya. Belum turun tangannya pemerintah dalam mengatur tata niaga nikel saat ini pun berdampak banyak penambang yang memilih berdiam diri. “Mungkin kalau HPM (Harga Patokan Mineral)-nya diatur, akan kembali menambang,” ucapnya.
Lebih jauh Meidy berharap pemerintah hadir dalam aturan tata niaga nikel domestik yang bisa mendorong harga nikel dapat mengikuti HPM. Dia meyakini apabila hal tersebut terealisasi maka aturan royalti ini tidak akan menjadi masalah. Sejauh ini, harga nikel di pasar domestik lebih ditentukan melalui kesepakatan bisnis ketimbang HPM.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat banyak tambang nikel yang tidak memiliki smelter, sehingga tidak bisa berproduksi kecuali menjual bijihnya ke smelter yang sudah beroperasi. “Sebagian masih dalam tahap penyelesaian smelter dan kemungkinan akan beroperasi semua pada 2022,” katanya.
Rizal menilai untuk penambang yang tidak memiliki smelter, pemerintah mengarahkan untuk menjualnya kepada smelter yang ada. Kendati demikian, pihaknya tak memungkiri masih masalah dalam tata niaga nikel yakni ketidaksesuaian harga, kualitas, surveyor antara pemasok nikel (tambang) dan pembeli (smelter).
BISNIS