Jadi Pembina Tim Edhy Prabowo, Ngabalin: Tim Itu Usulan Nelayan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rahma Tri
Minggu, 12 Januari 2020 18:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pembentukan Tim Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan inisiatif Menteri Edhy Prabowo, melainkan atas usulan nelayan. Tim yang disebut KP2 itu adalah tim bayangan yang diangkat secara resmi oleh Edhy pada 6 Januari 2020 lalu.
"Jadi waktu rapat, diskusi, tidak ada menteri, tidak ada irjen (inspektur jenderal), semua petani lobster, tambak, udang, jumlahnya ratusan, meminta ada tim itu (di KKP)," ujar Ngabalin seusai mengisi diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Ahad, 12 Januari 2020.
Ngabalin mengatakan, dalam rapat itu, nelayan meminta ada tim khusus yang menjembatani komunikasi antara nelayan dan pemerintah. Sebab, aspirasi nelayan selama ini acap tidak tersampaikan secara baik kepada menteri.
Kemudian, Ngabalin juga menangkap keinginan nelayan akan adanya pembaruan sejumlah regulasi untuk aktivitas perikanan. Ia mengklaim, sejumlah nelayan meminta aturan yang ada saat ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Karena itu, tim ini nantinya akan bertugas untuk mengkaji usulan-usulan nelayan terhadap beleid anyar agar menguntungkan semua pihak. "Kami akan revisi beberapa regulasi dan kemudian didiskusikan dengan pemangku kepentingan," ucapnya.
Tanpa menyebut jumlah pasti regulasi yang akan dipangkas atau diperbarui, Ngabalin memastikan aturan yang terdampak itu terkait perikanan tangkap dan budi daya. Adapun aturan yang dimaksud menyasar pada sektor lobster, udang, garam, kepiting, tongkol, rumput laut, hingga pasir.
Edhy Prabowo sebelumnya mengangkat anggota tim bayangan yang berisi sembilan orang. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri KKP Nomor 2/Kepmen-KP/2020.
<!--more-->
Juru bicara Menteri KKP, Miftah Sabri, mengkonfirmasi kebenaran pengangkatan pejabat-pejabat anyar ini. "Benar, mereka ditunjuk dan diminta Menteri (Edhy) langsung," ujar Miftah saat dihubungi Tempo pada Rabu, 8 Januari 2020.
Tim bayangan berisi nama-nama tokoh dengan jabatan strategis. Selain Ngabalin, ada pula anggota Kamar Dagang Indonesia, Yugi Prayanto. Keberadaan mereka diklaim akan mampu menjembatani hubungan antara KKP dan pengusaha.
Menukil surat keputusan yang diteken langsung oleh Edhy tersebut, secara umum tim KP2 memiliki enam tugas. Pertama, melakukan kajian ilmiah terhadap peraturan dan praktik empiris di bidang kelautan dan perikanan.
Kedua, mereka akan memberikan masukan dan saran secara berkesinambungan kepada Edhy terkait hasil kajian ilmiah yang dilakukan. Ketiga, mengawasi praktik-praktik empiris yang terjadi di lapangan terkait dengan pelaksanaan pelbagai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan serta akan memberikan laporan hasil pengawasan kepada kementerian.
Keempat, tim akan menghimpun dan menjaga solidaritas serta kesatuan antara pemangku kepentingan di kementerian guna mewujudkan penegakan kajian ilmiah yang berintegritas. Kelima, tim bakal melakukan konsultasi publik secara berkesinambungan antara pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kelimat, tim KP2 akan berkomunikasi dengan badan dan institusi yang relevan, baik di dalam dan luar negeri. Tim ini juga diminta mengupayakan terwujudnya akselerasi kajian ilmiah.
Dalam SK itu disebutkan bahwa masa kerja tim bayangan ini akan dimulai sejak surat terbit. Sedangkan masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2020. Ihwal biaya penggajian, tim ini akan memperoleh gaji dari anggaran kementerian.
Dihimpun Tempo, berikut ini struktur Komisi Pemangku Kepentinan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan.
1. Muhammad Yusuf (pembina)
2. Ali Mochtar Ngabalin (pembina)
3. Yugi Prayatna (pembina)
4. Effendi Gazali (ketua)
5. Chalid Muhammad (Waketum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan)
6. Bayu Priyambodo (Waketum Bidang Riset dan Pengembangan)
7. Agnes Marcellina Tjhin (Waketum Bidang Sinergi Dunia Usaha)
8. Welnaldi (sekretaris)
9. Bunga Kejora (wakil sekretaris)
Selain membentuk tim bayangan yang bertugas sebagai konsultan publik, Edhy turut menangkat 13 orang lainnya sebagai penasihat. Pengangkatan itu tertuang dalam SK Nomor 1/Kepmen-KP/2020 dengan masa berlaku maksimal 2024, mengikuti masa jabatan Edhy.