Sri Mulyani Gratiskan Biaya Sertifikasi Halal untuk UKM
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Kamis, 9 Januari 2020 08:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan membebaskan tarif pengurusan sertifikat produk halal. Fasilitas sertifikasi halal gratis ini khususnya untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Sri Mulyani, seluruh proses sertifikasi halal akan dipermudah, mulai dari registrasi sampai dengan mendapatkan sertifikasi untuk jaminan produk halal. "Tarifnya dinol kan, namun pelaksanaanya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa, itu masih yang akan dibahas, " kata Sri Mulyani di Kementerian Perekonomian, Rabu 8 Januari 2020.
Kendati begitu, Sri Mulyani belum memberikan rincian anggaran yang akan dikeluarkan untuk mensubsidi biaya pengurusan sertifikat halal itu. Dia mengatakan estimasi anggaran untuk nol tarif itu akan dikalkulasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan ketentuan terkait tarif nol dalam pengurusan sertifikat halal itu masih terus dibahas termasuk anggaran untuk subsidi tersebut.
"Apakah dia subsidi dalam Badan Layanan Umum (BLU) atau kalau kurang nanti Kemenkeu bisa turun tangan. Pokoknya intinya bagaimana kami memfasilitasi usaha kecil menengah," kata Andin.
Selain Sri Mulyani, rapat terkait sertifikasi halal itu juga diikuti oleh Menteri Agama Menteri Agama Fachrul Razi. "Tadi bicara tentang sertifikat halal," kata Fachrul.
BISNIS