TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Apindo mengusulkan adanya konsep strata industri dalam kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Ketua Kebijakan Publik Apindo Soetrisno Iwantono menilai perubahan UU JPH penting lantaran industri kecil dan mikro tidak memiliki sumber daya untuk menyertifikasi seluruh produknya. Namun, Apindo mengatakan belum membicarakan inisiasi tersebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Tidak bisa [diwajibkan untuk IKM]. Kalau IKM yang puluhan juta itu disuruh sertifikasi, ya mati semua. Bukan soal harga sertifikasi, ada strata yang harus dirumuskan. Intinya, jangan karena masalah [sertifikasi] halal ini bisnis kita [para pengusaha] jadi runyam,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu 18 Desember 2019.
Sebelumnya, Ketua Komite Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Doni Wibisnono menyampaikan masih banyak aturan-aturan teknis dalam UU Jaminan Produk Halal yang belum diatur. Salah satu yang menurut Doni cukup penting adalah nasib produk makanan dan minuman pada masa transisi registrasi halal hingga 2024.
Undang-undang Jaminan Produk Halal menetapkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019. Setelah adanya Peraturan Menteri Agama mengenai tahapan ini, industri dapat memulai pendaftaran hingga 17 Oktober 2024 dan tidak diberi sanksi.
Pemerintah memastikan pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.
BISNIS