Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Belum Akan Periksa Rini Soemarno

Kamis, 9 Januari 2020 05:28 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno menyapa masyarakat dan pegawai BUMN saat Festival Link Acara di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad, 7 April 2019. Festival ini bertujuan mendorong sinergi antar BUMN dalam semangat "one nation, one vision, one family for exellence". ANTARA/Zabur Karuru

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya belum berencana memeriksa bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Belum sampai sana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana dulu," ujar dia di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Hingga kini, Burhanuddin pun mengatakan belum ada relevansi Rini Soemarno dengan kasus tindak pidana Jiwasraya tersebut. Ia menyebutkan pemeriksaan Rini mungkin saja dilakukan kalau lingkaran saksi yang diperiksa mengarah ke sana. "Tapi sampai saat ini belum ada."

Menurut Burhanuddin, jajarannya telah memeriksa saksi sebanyak 98 orang. Dari pemeriksaan itu, ia mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum sudah mengarah ke satu titik dengan bukti-bukti yang juga telah dikantongi.

Meski telah memiliki dugaan siapa pelaku yang bertanggungjawab dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Burhanuddin mengaku belum bisa mengungkapkannya lantaran menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

"Kamis sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya tapi kami tidak bisa ungkap dulu, kami ingin betul-betul fix kerugiannya sudah tahu dan kita akan tentukan," ujar Burhanuddin.

Ia mengatakan Kejaksaan Agung saat ini pun telah melakukan penggeledahan sekitar 13 objek. Penggeledahan itu dilakukan secara senyap. "Jujur kami tidak ingin terlalu terbuka, dan kami masih menunggu pemeriksaan dari teman-teman di BPK," tutur Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan penentuan tersangka cukup lama lantaran ia tidak ingin gegabah. Pasalnya, pengungkapan kasus itu melibatkan lebih dari 5.000 transaksi, sehingga membutuhkan waktu. Ia menargetkan dalam dua bulan ke depan pelaku kasus tersebut sudah bisa ditetapkan.

Adapun BPK menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya kelar paling cepat dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

14 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

15 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

16 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

30 hari lalu

Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

33 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

33 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

33 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

34 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

39 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya