Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerugian Jiwasraya Lebih dari Rp 10T Akibat Salah Investasi Saham

image-gnews
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPT Asuransi Jiwasraya diperkirakan menanggung kerugian lebih dari Rp 10 triliun lantaran berinvestasi pada saham dan reksa dana yang berkualitas rendah.

Pada investasi saham misalnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan analisis penjualan dan pembelian saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasari data yang valid dan obyektif. Di samping, aktivitas jual beli saham dilakukan dalam waktu berdekatan diduga untuk menghindari pencatatan unrealized gross.

Selanjutnya, Agung menuturkan jual beli pun diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Pelanggaran lainnya adalah kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5 persen.

"Saham-saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham-saham yang berkualitas rendah dan pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid," ujar Agung di Kantor BPK, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Saham tersebut antara lain Bank Pembangunan Jawa Barat alias BJBR, Semen Baturaja alias SMBR, serta PP Properti alias PPRO. Indikasi kerugian sementara akibat transaksi tersebut diperkirakan sekitar Rp 4 triliun. Adapun pihak terkait diduga adalah pihak internal Jiwasraya di tingkat direksi, general manager, dan pihak lain di luar Jiwasraya.

Selanjutnya, pada investasi di reksa dana, Jiwasraya diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 triliun akibat penurunan nilai saham pada reksa dana tersebut. Pada 30 Juni 2018, Jiwasraya tercatat memiliki sekitar 28 produk reksa dana, dan 20 produk reksa dana kepemilikannya di atas 90 persen. Agung menyebut reksadana tersebut sebagian besar dengan underlying saham berkualitas rendah dan tidak likuid.

Dalam investasi reksa dana, BPK menemukan penyimpangan antara lain analisis manajer investasi dari Jiwasraya dalam rencana langganan reksa dananya tidak dilakukan secara memadai dan diduga dibuat secara pro forma. Tindakan dilakukan manajer investasi agar terlihat seolah-olah memiliki kinerja yang baik sehingga dapat dipilih oleh untuk menempatkan investasi.

Berikutnya, investasi reksa dana memiliki underlying saham-saham dan medium term notes berkualitas rendah, dan transaksi pada saham-saham tersebut diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi. "Di antara saham-saham dan MTN tersebut adalah merupakan arahan dari Jiwasraya yang seharusnya tidak dilakukan oleh Jiwasraya selaku investor," kata Agung.

Jual beli saham tersebut juga diindikasikan dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dan diduga dilakukan dengan merekayasa harga, sehingga harga jual beli tidak mencerminkan harga yang sebenarnya.

"Saham-saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham-saham yang berkualitas rendah dan pada akhirnya mengalami penurunan nilai dan tidak likuid, yang merugikan Jiwasraya," tutur Agung.

Saham-saham tersebut antara lain adalah Inti Agri Resources alias IIKP, SMR Utama alias SMRU, SMBR, BJBR, PPRO, Trada Alam Minera alias TRAM, Hanson Internasional alias MYRX, dan lainnya.

Kendati telah mengantongi indikasi, Agung mengatakan nilai riil dan pasti dari kerugian negara itu baru bisa ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara. Ia menargetkan penghitungan itu kelar dalam dua bulan ke depan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

AdaKami sedang disorot karena tingginya biaya layanan. Pengamat asuransi menilai biaya asuransi seharusnya menjadi beban pemberi pinjaman.


Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

2 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi karena Asuransi, Begini Kata Pengamat

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengaku biaya layanan tergolong sangat tinggi, bahkan jauh lebih besar dari beban bunga pinjaman.


Riset: Pertimbangan Masyarakat Beli Asuransi setelah Penghasilan Minimal Rp 4 Juta

6 hari lalu

Ilustrasi Asuransi Jiwa. shutterstock.com
Riset: Pertimbangan Masyarakat Beli Asuransi setelah Penghasilan Minimal Rp 4 Juta

Riset IFG Progress menemukan minimal penghasilan agar orang mempertimbangkan mempunyai asuransi adalah Rp 4 juta.


Sequis Sarankan Perlunya Asuransi

6 hari lalu

Sequis Sarankan Perlunya Asuransi

Memproteksi finansial sejak dini adalah keputusan bijaksana karena manfaat pertanggungan akan sebanding dengan premi yang dibayar.


Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

7 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Sektor Asuransi dan Dana Pensiun Punya Banyak PR

Wamenkeu Suahasil Nazara menyebut sektor asuransi dan dana pensiun masih memiliki banyak pekerjaan rumah alias PR.


Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Jenis, dan Fungsinya

9 hari lalu

Lembaga keuangan non bank memiliki banyak manfaat untuk perekonomian masyarakat. Berikut ini yang termasuk lembaga keuangan non bank. Foto: Canva
Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank, Jenis, dan Fungsinya

Lembaga keuangan non bank memiliki banyak manfaat untuk perekonomian masyarakat. Berikut ini yang termasuk lembaga keuangan non bank.


Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

9 hari lalu

Sejumlah penumpang Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) saat menunggu keberangkatan di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 September 2023. PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) menjalankan uji coba operasional dengan penumpang tidak berbayar dengan  total 8 perjalanan per hari dari Stasiun Halim ke Tegalluar dan kapasitas penumpang 2200 orang per hari dari tanggal 14 September hingga 30 September 2023. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Asuransi, INFID Kecam Kekerasan Warga Pulau Rempang

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menjamin penumpang peserta uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan asuransi.


Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilindungi Asuransi, Masyarakat Diminta Isi Data dengan Benar

9 hari lalu

Warga menunggu keberangkatan di dalam gerbong kereta cepat di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 16 September 2023. PT KCIC mengajak warga sekitar Stasiun Tegalluar untuk menjajal Kereta Cepat Jakarta Bandung menuju Stasiun Halim sebelum diresmikan dan dioperasikan secara penuh pada 1 Oktober mendatang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilindungi Asuransi, Masyarakat Diminta Isi Data dengan Benar

PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) menjamin penumpang peserta uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dengan asuransi


Kasus Program Proteksi TKI Diusut KPK, Stafsus Menaker Sebut Soal Itu Sudah Selesai Sejak 2017

18 hari lalu

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari (kiri), Jubir Kemenlu Michael Tene (kanan) dan Anggota Komisi I DPR Poempida Hidayatulloh (tengah) menjadi narasumber dalam dialog interaktif sebuah radio swasta
Kasus Program Proteksi TKI Diusut KPK, Stafsus Menaker Sebut Soal Itu Sudah Selesai Sejak 2017

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan soal kronologi pengadaan program proteksi TKI yang tengah diusut KPK.


Kejaksaan Sita Eksekusi Aset Tanah Benny Tjokro di Deli Serdang

18 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Sita Eksekusi Aset Tanah Benny Tjokro di Deli Serdang

Kejaksaan menyita eksekusi tanah milik Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro, terpidana korupsi Jiwasraya di Deli Serdang, Sumatera Utara