Penjualan Saving Plan Jiwasraya Bermasalah, Ini Temuan BPK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Januari 2020 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengungkap temuan lembaganya soal penyimpangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan produk Saving Plan.
"Misalnya penunjukan penjabat Kepala Pusat Bancassurance, Bancassurance Senior pada SPV Pusat Bancassurance yang tidak sesuai ketentuan," ujar Agung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Di samping itu, tutur Agung, pengajuan cost of fund (COF) dilakukan langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait. Pengajuan juga tidak didasarkan kepada dokumen perhitungan COF, serta review usulan COF.
Agung pun menyebut COF Saving Plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perseroan untuk menghasilkan pendapatan. Padahal, itu diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.
"Dalam pemasaran produk Saving Plan pun diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," tutur dia.
<!--more-->
Saving Plan, tutur Agung, sebenarnya adalah produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk tersebut berbentuk simpanan dengan jaminan bunga tinggi, dengan tambahan asuransi.
Saat ini, Agung mengatakan, jajarannya tengah melakukan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Penghitungan kerugian, menurut dia, dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Agung. Namun, ia menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.
Adapun tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Ruang lingkup Pemeriksaan Investigatif adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.