Penjualan Saving Plan Jiwasraya Bermasalah, Ini Temuan BPK

Reporter

Caesar Akbar

Editor

Rahma Tri

Rabu, 8 Januari 2020 18:41 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengungkap temuan lembaganya soal penyimpangan yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya dalam penjualan produk Saving Plan.

"Misalnya penunjukan penjabat Kepala Pusat Bancassurance, Bancassurance Senior pada SPV Pusat Bancassurance yang tidak sesuai ketentuan," ujar Agung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.

Di samping itu, tutur Agung, pengajuan cost of fund (COF) dilakukan langsung kepada direksi tanpa melibatkan divisi terkait. Pengajuan juga tidak didasarkan kepada dokumen perhitungan COF, serta review usulan COF.

Agung pun menyebut COF Saving Plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi perseroan untuk menghasilkan pendapatan. Padahal, itu diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

"Dalam pemasaran produk Saving Plan pun diduga ada konflik kepentingan karena pihak-pihak terkait di Jiwasraya mendapatkan fee atas penjualan produk tersebut," tutur dia.

<!--more-->

Saving Plan, tutur Agung, sebenarnya adalah produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi di Jiwasraya sejak 2015. Produk tersebut berbentuk simpanan dengan jaminan bunga tinggi, dengan tambahan asuransi.

Saat ini, Agung mengatakan, jajarannya tengah melakukan pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Penghitungan kerugian, menurut dia, dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Agung. Namun, ia menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Adapun tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan, serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ruang lingkup Pemeriksaan Investigatif adalah seluruh kegiatan di Jiwasraya, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.

Berita terkait

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

9 jam lalu

Erick Thohir Integrasikan Sektor Pupuk dan Pangan dalam Cetak Biru BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menyiapkan rancangan cetak biru BUMN hingga 2034 Mencakup rencana integrasi sektor pupuk dan pangan

Baca Selengkapnya

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

10 jam lalu

Kementerian BUMN Lakukan Perbaikan Keuangan di PT Indofarma Tbk

Kementerian BUMN melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma Tbk untuk meningkatkan kinerja perusahaan

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

5 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

6 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

6 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

7 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

10 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

11 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya