Tempo.Co, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memiliki dugaan siapa pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, ia belum bisa mengungkapkan lantaran menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya tapi kami tidak bisa ungkap dulu, kami ingin betul-betul fix kerugiannya sudah tahu dan kita akan tentukan," ujar Burhanuddin di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung saat ini telah melakukan penggeledahan sekitar 13 objek. Penggeledahan itu dilakukan secara senyap. "Jujur kami tidak ingin terlalu terbuka, dan kami masih menunggu pemeriksaan dari teman-teman di BPK," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan penentuan tersangka cukup lama lantaran ia tidak ingin gegabah. Pasalnya, pengungkapan kasus itu melibatkan lebih dari 5.000 transaksi, sehingga membutuhkan waktu. Ia menargetkan dalam dua bulan ke depan pelaku kasus tersebut sudah bisa ditetapkan.
BPK menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya kelar paling cepat dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Agung menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan Tahun 2018.
Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya Tahun 2014 hingga 2015. Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.
Di samping itu, pemeriksaan itu juga mengungkap bahwa perseroan berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI). Temuan lainnya adalah Jiwasraya dinilai kurang optimal dalam mengawasi reksadana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.
Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan lnvestasi.
BPK juga mendapat permintaan dari DPR pada tahun 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan Jiwasraya. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada perseroan, BPK mendapat permintaan penghitungan kerugian negara dari Kejaksaan Agung melalui surat pada 30 Desember 2019.