KSPI Tolak Keras Rencana Sistem Upah per Jam, Ini Sebabnya

Jumat, 27 Desember 2019 18:13 WIB

Karyawan PT Ungaran Sari Garmen di Semarang, Jawa Tengah, sedang menjahit pakaian yang dipesan oleh merek terkenal. PT Ungaran Sari Garmen telah bergabung dengan program BetterWork, sebuah kolaborasi antara ILO dan IFC dari Bank Dunia. sumber: TEMPO/Suci Sekar

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

Adapun penerapan sistem upah per jam, menurut Said Iqbal, bisa membuat buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum. "Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya, dalam siaran pers, Jumat, 27 Desember 2019.

Tak hanya itu, Said Iqbal juga mengkhawatirkan dampak Omnibus Law kluster ketenagakerjaan yang berkenaan dengan pengurangan nilai pesangon, pembebasan tenaga kerja asing buruh kasar, dan jaminan sosial terhadap nasib para buruh. Selain itu juga akan ada penggunaan outsourcing (alih daya) yang masif.

Pemerintah masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Presiden Joko Widodo hari ini memimpin rapat kerja terbatas membahas Omnibus Law di Istana Bogor. Dia menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.

Advertising
Advertising

Presiden menegaskan bahwa dia tidak ingin Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dimanfaatkan untuk menyisipkan pasal-pasal yang tidak relevan. "Tolong dicek, hati-hati betul, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan pasal-pasal titipan yang tidak relevan," katanya.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu. Namun, bagi pekerja dengan jam kerja 40 jam per minggu, Ida menyebut ketentuan pengupahan berlaku seperti biasanya.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu maka ada fleksibilitas itu. Nanti di bawah itu, hitungannya per jam. Saya mau sampaikan terkait dengan ini kita sounding pengusaha dan serikat pekerja mereka memahami. Nanti pengaturannya akan kita atur,” kata dia di Istana Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.

Ida mengungkapkan ketentuan itu akan dimuat dalam klaster ketenagakerjaan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Adapun, beberapa pokok bahasan ketenagakerjaan dalam regulasi tersebut antara lain masalah upah minimum dan pesangon karyawan.

ANTARA

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

59 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

4 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

8 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

10 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

20 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

21 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

22 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya