Presiden Jokowi (dua dari kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas persiapan pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Bogor - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta regulasi turunan terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun secara paralel dengan draf RUU Omnibus sehingga bisa mempercepat pelaksanaan di lapangan setelah rancangan undang-undang tersebut disetujui DPR.
“Secara paralel disiapkan regulasi turunan Omnibus Law, disiapkan karena kita ingin kerja cepat,” kata Presiden saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019.
Dalam rapat terbatas itu hadir Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, dan para kepala lembaga negara untuk membahas perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Omnibus.
Presiden menegaskan regulasi turunan dari Omnibus Law yang dimaksud di antaranya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP), revisi PP, atau rancangan peraturan presiden.
“Harus dikerjakan secara paralel bukan hanya untuk menjadikan RUU dan regulasi pelaksanaannya sebagai sebuah regulasi yang solid, tetapi juga memudahkan pemangku kepentingan memahami arsitektur besar dari Omnibus Law yang kita kerjakan,” katanya.
Hal itu, kata dia, sebagai upaya untuk mempercepat proses eksekusi di lapangan setelah rancangan ini disetujui DPR.
RUU tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. “Saya minta visi besar dan frameworknya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu,” kata Jokowi.