Kemenhub Bakal Izinkan Bus Lewat Tol Layang Cikampek
Reporter
Bisnis.com
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 18 Desember 2019 18:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan membuka kemungkinan memperbolehkan bus melalui tol layang Jakarta-Cikampek atau tol Japek. Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan aturan yang melarang bus melalui jalur tol layang bersifat sementara dan sangat mungkin direvisi.
"Kita bersama-sama pikirkan kepentingan masyarakat, prioritas harus diberikan. Terkait bus masuk elevated, di SK Dirjen sementara, dalam operasional elevated hanya untuk kendaraan pribadi penumpang," ujarnya, Rabu, 18 Desember 2019.
Kendati demikian, dia menegaskan berdasarkan evaluasi bus dapat beroperasi dan menggunakan tol layang Japek. Di sisi lain, dia menegaskan khusus bagi bus yang kelebihan dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL) tidak diperbolehkan.
"Masih bisa dibicarakan, nanti dipertimbangkan, SK Dirjen bisa diubah, melihat dari evaluasi ini berjalan mungkin sebulan-dua bulan, nanti mungkin bisa jadi bus juga bisa," katanya.
Organda meminta keberpihakan pemerintah terhadap angkutan umum diwujudkan dengan memperbolehkan angkutan penumpang atau bus melalui tol elevated atau tol layang Jakarta-Cikampek.
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mempertanyakan kebijakan pemerintah yang mengecualikan angkutan bus yang termasuk golongan I dari pengguna tol layang.