Airlangga Hartarto Jelaskan Soal Omnibus Law ke Asosiasi Emiten

Selasa, 17 Desember 2019 16:41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silahturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Silahturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro 2019 tersebut dihadiri oleh Kepala Daerah se Indonesia. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri acara peringatan Ulang Tahun ke-31 Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2019. Dalam kesempatan itu, Airlangga menjelaskan mengenai rencana penerbitan aturan Omnibus Law.

"Diharapkan hal ini bisa menghilangkan tumpang tindih, efisiensi proses dan mengurangi atau bahkan menghilangkan ego sektoral," ujar Airlangga saat menyampaikan pidato pembukaannya dalam peringatan Hari Ulang Tahun AEI, Selasa.

Menurut dia, Omnibus Laws diterbitkan untuk mendorong macetnya perekonomian akibat harmonisasi peraturan yang belum maksimal. Sehingga penerapan ini diharapkan mampu mendorong transformasi perekonomian domestik.

Mantan Menteri Perindustrian itu juga menjelaskan, Omnibus Laws nantinya mengatur perizinan dan kemudahan berinvestasi. Langkah ini ditempuh sejalan dengan rencana pemerintah yang berharap pertumbuhan ekonomi lewat penciptaan lapangan kerja.

Salah satunya, Airlangga menyoroti mengenai kemudahan izin dalam berusaha dan juga insentif perpajakan bagi perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan bisa mendapatkan potongan PPh Badan sampai dengan 20 persen dalam 2-3 tahun depan.

Adapun, substansi Omnibus Law itu terdiri dari 11 klaster. Mulai dari penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hingga investasi dan proyek pemerintah. Keseluruhan klaster tersebut merupakan penyederhanaan dari 82 Undang-undang dan 1.194 pasal.

Misalnya, klaster terkait perusahaan publik, antara lain mengatur penyederhanaan perizinan berusaha. Perizinan ini kemudian dibagi lagi menjadi tiga yakni perizinan dasar seperti izin bangunan gedung dan perizinan sektor, seperti mengubah konsepsi kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko.

Adapula klaster persyaratan investasi, isinya menetapkan daftar prioritas atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Khususnya usaha dengan kriteria berteknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.

Selain itu, ada klaster kemudahan berusaha, yang ingin membuat pendirian badan usaha lebih mudah. Misalnya, lewat penghapusan persyaratan modal Rp 50 juta untuk pendirian PT atau PT Perseorangan khusus untuk UMK. Serta memberi kemudahan dalam proses seperti saat mengajukan hak paten.

"Selain lewat Omnibus pemerintah juga akan fokus membangun SDM lewat program vokasi. Serta pemberian super deduction tax sebesar 200 persen bagi perusahaan yang melakukan pelatihan tenaga kerja dan riset," kata menteri yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

DIAS PRASONGKO

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

5 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

5 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

6 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

11 hari lalu

Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.

Baca Selengkapnya

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

12 hari lalu

Pelemahan Rupiah dan IHSG Berlanjut, Airlangga: Indonesia Masih Lebih Baik

Kendati terjadi pelemahan rupiah, Airlangga mengklaim rupiah masih lebih baik dibanding mata uang lain. IHSG juga diklaim lebih baik dari negara lain.

Baca Selengkapnya