Temui Puan Maharani, Sri Mulyani Jelaskan Omnibus Law Perpajakan

Senin, 16 Desember 2019 17:57 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Rapat kerja tersebut membahas pengesahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan mengenai konsep rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan.

"Kami menyampaikan mengenai desain dari RUU Omnibus Law Perpajakan secara singkat, sehingga ketua dan pimpinan DPR, maupun komisi akan bisa antisipasi. Nanti kami akan berikan ringkasannya sehingga pimpinan DPR akan bisa melihatnya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 16 Desember 2019.

Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Omnibus Law bidang perpajakan bakal terdiri dari 28 pasal. Namun, ke-28 pasal tersebut mengamandemen sebanyak 7 Undang-Undang (UU) yang telah ada sebelumnya. Semua pasal tersebut juga terdiri dari 6 klaster isu perpajakan.

Adapun ke-7 UU yang disederhanakan yakni, UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selain itu, ada pula UU Kepabeanan, UU Pajak dan Retribusi daerah dan UU Pemerintah Daerah.

Menurut Sri Mulyani, klaster isu pertama yang dibahas adalah penurunan tarif pajak PPh dan PPh untuk bunga. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Klaster isu kedua, berkaitan dengan sistem teritorial soal penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak asal diinvestasikan di Indonesia.

Advertising
Advertising

Kemudian klaster isu ketiga, berkaitan dengan subjek pajak orang pribadi yang membedakan warga negara asing dan warga negara Indonesia. Dengan kebijakan ini, orang Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, bisa berubah menjadi subjek pajak luar negeri sehingga tidak perlu bayar pajak.

Sementara klaster kelima, mengenai peningkatan kepatuhan pajak dengan pengaturan ulang sanksi dan imbalan bunga. Sebab, selama ini sanksi pajak yang diberikan terhadap wajib pajak yang melanggar adalah sanksi bunga sebesar 2 persen sampai dengan 24 bulan.

"Sehingga itu menyebabkan suku bunga menjadi 48 persen, karena itu sekarang kami gunakan suku bunga yang berlaku di pasar. Serta sedikit sanksi administrasi supaya wajib pajak lebih patuh kepada UU," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya, klaster keenam mengenai perpajakan ekonomi digital, khususnya terkait transaksi elektronik yang dinilai sama dengan pajak biasa. Hal ini berlaku untuk platform digital, lewat PPN. Pemungutan itu juga bakal diberlakukan bagi platform yang tidak memiliki kantor fisik atau berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT).

Menurut Bendahara Negara itu, isu klaster perpajakan digital merupakan upaya pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap perusahaan digital raksasa yang berlokasi di luar negeri. Misalnya, seperti Netflix, Amazon, Google, hingga Facebook. "Maka mereka tetap bisa dibebankan pajak dengan menyampaikan pengenaan bagi subjek pajak luar negeri," katanya.

Selanjutnya, isu klaster terakhir adalah berkaitan dengan insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, kawasan ekonomi khusus (KEK) hingga PPh surat berharga. Selain itu, klaster terakhir juga bakal memberikan ruang bagi pemerintah daerah supaya ikut memberikan insentif pajak daerah.

ANTARA

Berita terkait

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

7 jam lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

8 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

9 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

10 jam lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

11 jam lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

11 jam lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

20 jam lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

1 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

1 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya