Rangkap Jabatan Direksi BUMN, Indef: Mengusik Rasa Keadilan

Minggu, 15 Desember 2019 12:07 WIB

Jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (Ki-ka) Plh. Direktur Human Capital Capt Aryaperwira, Plh Direktur. Operasi Capt.Tumpal Manumpak Hutapea, Plh Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Joseph Tendean, Plt Direktur Utama Fuad Rizal, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Plh Direktur Teknik & Layanan Mukhtaris, usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian BUMN, Kamis , 12 Desember 2019. EKO WAHYUDI/ Tempo

Tempo.Co, Jakarta – Direktur Riset Eksekutif Institute Development of Economics and Finance atau Indef Berly Martawardaya memberikan pandangannya terhadap adanya fenomena dobel jabatan yang disandang para direktur di perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN. Bos pelat merah umumnya merangkap jabatan menjadi komisaris anak perusahaan.

Menurut Berly, fenomena ini akan membuat masyarakat bertanya-tanya seputar gaji para direktur. “Masyarakat melihat rangkap jabatan itu pasti mikirnya itu gajinya berapa dan lain-lain,” tuturnya di Jakarta, Sabtu, 14 Desember 2019.

Dengan begitu, kata dia, fenomena rangkap jabatan direksi BUMN acap menimbulkan gap atau kesenjangan. Lebih jauh, menurut Berly, fenomena ini seolah-olah dapat mengikis rasa keadilan.

Fenomena rangkap jabatan direksi menjadi komisaris mula-mula terungkap di tubuh perusahaan PT Garuda Indonesia Persero Tbk. Menteri BUMN Erick Thohir secara blak-blakan menyatakan beberapa direktur Garuda Indonesia merangkap jabatan menjadi komisaris bahkan di lebih dari dua anak-cucu perusahaan.

Ia mencontohkan Direktur Utama Garuda Indonesia yang baru-baru ini dipecat, Ari Askhara, ketahuan menyandang sebagai komisaris utama di enam anak perusahaan. Ari menjabat sebagai Komisaris Utama di PT GMF AeroAsia, PT Citilink Indonesia, PT Aerofood Indonesia, PT Garuda Indonesia Air Charter, dan PT Garuda Tauberes Indonesia.

Berly mengatakan, sebenarnya tak masalah direktur merangkap jabatan sebagai komisaris. Namun, ia meminta para bos perusahaan pelat merah menunjukkan kinerja yang optimal.

“Setidaknya tunjukan kinerja dulu. Kalau kinerjanya bagus, masyarakat bisa saja rela bila direksi punya take home pay yang cukup besar,” ucapnya.

Juru bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Ferry Andrianto, rangkap jabatan bukan merupakan pelanggaran lantaran telah diatur dalam beleid kementeriannya. Ferry menjelaskan beleid rangkap jabatan dipayungi oleh Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Namun, kata dia, bos perusahaan tidak boleh menerima kompensasi atau gaji lebih dari 30 persen dari gaji utamanya sebagai direktur di induk usaha. “Mau jadi komisaris di dua, tiga, bahkan sampai enam anak usaha, gajinya tetap tidak boleh lebih dari 30 persen dihitung dari gaji utamanya,” ucap Ferry.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

2 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

3 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

6 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

7 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

7 hari lalu

Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

7 hari lalu

Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

7 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

7 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya