Kisruh Helmy Yahya - Dewas TVRI, Menkominfo: Bukan Barang Baru
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rahma Tri
Jumat, 6 Desember 2019 15:25 WIB
Saya senang dewan pengawas dan direksi sadar betul peran TVRI yg besar. Dia mengatakan kewenangan dewan pengawas untuk meberhentikan direksi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai peraturan pemerintah. "Direksi juga punya hak dalam aturan itu untuk membela diri," kata dia.
Sebelumnya, Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 tahun 2019 pada Rabu lalu. Latar belakang dikeluarkannya surat keputusan itu diduga terkait penyelenggaraan perusahaan televisi milik negara tersebut.
Salah seorang Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan, keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy Yahya berdasar pada pertimbangan yang kuat. “Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI,” tutur dia, Kamis, 5 Desember 2019.
Menanggapi beredarnya surat penonaktifan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya mengatakan pencopotan dirinya cacat hukum dan tidak berdasar. Helmy Yahya mengatakan, dasar rencana pemberhentian Dewan Pengawas terhadap dirinya tidak memenuhi salah satu amanat dari PP no 13/2005 pasal 24 ayat 4 yang mengatur syarat diberhentikanya anggota dewan direksi sebelum masa masa jabatannya habis.
“Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP itu yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya,” tulis Helmy Yahya dalam surat tanggapan, Kamis, 5 Desember 2019.
Di dalam surat tanggapan itu pula, Helmy, menyatakan masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain. Ia memastikan dirinya bakal tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. “Saya tetap bekerja seperti biasa,” ucap Helmy Yahya.