BI Sempurnakan Ketentuan Sertifikasi Treasuri dan Kode Etik Pasar

Senin, 2 Desember 2019 13:19 WIB

Bank Indonesia (BI). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menyempurnakan penyempurnaan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur pelaksanaan sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

Penyempurnaan beleid dilakukan melalui penerbitan PADG No. 21/21/PADG/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar pada 27 November 2019.

Penyempurnaan PADG ini untuk mendorong penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan penerapan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar. Dengan begitu, pelaku pasar bertanggung jawab atas kompetensi dan integritas direksi dan pegawai yang melakukan Aktivitas Tresuri.

Adapun penguatan implementasi kode etik pasar diwujudkan melalui penyempurnaan prosedur internal pelaku pasar terkait kode etik pasar dengan mengadopsi juga international best practice mengenai pedoman terkait pencegahan persaingan usaha yang tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC).

Adapun substansi pengaturan dalam batang tubuh perubahan PADG Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar beberapa hal.

Advertising
Advertising

Pertama, penambahan pedoman direksi dan pegawai dari pelaku pasar yaitu terkait pencegahan persaingan usaha tidak sehat yang diterbitkan oleh Global Foreign Exchange Committee (GFXC), untuk direksi dan pegawai dari pelaku pasar yang berdasarkan prinsip konvensional dan prinsip syariah.

Kedua, penambahan pengaturan penyampaian prosedur internal untuk memastikan direksi dan pegawai dari pelaku pasar memahami Kode Etik Pasar kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 14 April 2020.

Ketiga, penyesuaian atas penjelasan mengenai cakupan prosedur internal mengenai penerapan Kode Etik Pasar.

Keempat, penambahan pengaturan penyampaian pernyataan telah memahami dan menerapkan kode etik pasar dari pelaku pasar untuk dipublikasikan pada laman resmi Bank Indonesia.

Kelima, penambahan pengaturan penyampaian laporan kepemilikan sertifikat tresuri oleh pelaku pasar paling lambat tanggal 14 April 2020. Adapun dalam hal direksi dan pegawai dari pelaku pasar berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri berupa penjualan produk di pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya; dan berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan aktivitas tresuri belum memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan sertifikat per tanggal 13 April 2020.

Keenam, penambahan pengaturan penyampaian laporan melalui sistem pelaporan online Bank Indonesia.

BISNIS

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

2 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

3 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

3 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

6 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

7 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya