Di Sidang Grab, Hotman Paris Tanya Surat Menhub untuk BPTJ

Selasa, 26 November 2019 11:34 WIB

Kuasa Hukum guru JIS, Hotman Paris Hutapea (kedua kiri), memberi keterangan pers saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 14 Agustus 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memanggil Ketua Badan Pengelola Transportasi Jakarta atau BPTJ Bambang Prihartono sebagai saksi dalam sidang keenam dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia. Sidang digelar pada Selasa, 26 November 2019.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie mengatakan pemanggilan saksi bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transportasi umum di Jabodetabek. "Sebelumnya kami sudah periksa saksi-saksi di Medan. Agenda pemeriksaa saksi kali ini dari investigator," ujar Dinni dalam sidang di kantor KPPU, Jakarta Pusat.

Menurut pantauan Tempo, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Bambang yang hadir sebagai saksi didampingi oleh dua anak buahnya di BPTJ. Sedianya, sidang diagendakan mulai pukul 08.30 WIB. Namun sidang terlambat digelar lantaran saksi terlambat hadir.

"Saya terlambat karena ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. Saya dipanggil Menteri Perhubungan," ujar Bambang sebelum membacakan sumpah.

Pengacara Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi sempat melayangkan protes. Hotman mempermasalahkan kehadiran Kepala BPTJ yang tidak disertai dengan surat tugas tertulis dari Menteri Perhubungan. Menurut dia, dalam hukum acara, saksi dari institusi mesti mengantongi surat dari atasannya.

"Karena BPTJ berada langsung di bawah menteri, saya minta ada surat tugas. Kalau tidak ada surat tugas, saya minta sidang diundur," ujar Hotman. Kendati begitu, sidang tetap berjalan. Ketua Majelis Komisi mengatakan kehadiran BPTJ sah lantaran sudah dipanggil secara resmi oleh KPPU.

KPPU sebelumnya telah menggelar sidang sebanyak tujuh kali. Sidang hari ini merupakan sidang lanjutan dari sidang sebelumnya.

Perkara ini sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Berita terkait

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

8 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

12 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

15 hari lalu

Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

16 hari lalu

Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

18 hari lalu

Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

21 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

33 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

33 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

33 hari lalu

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya