Viral Ucapan Natal di Kue Tous Les Jours, Simak Penjelasan BPJPH

Senin, 25 November 2019 14:57 WIB

Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid

TEMPO.CO, Jakarta - Pelarangan penulisan ucapan di kue yang tidak sesuai dengan syariat Islam di salah satu gerai Tous Les Jours ditanggapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ketua BPJPH Sukoso angkat bicara soal pelarangan penulisan ucapan di kue karena tidak sesuai dengan syariat Islam yang disebut-sebut sebagai upaya salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Sukoso membantah bahwa hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha makanan dan minuman di Tanah Air agar produknya bisa mendapatkan sertifikasi halal. Sebab, tidak ada satu pun peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan kontroversial itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah No 31/2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 26/2019 tentang Penyelenggaraan JPH.

“Tidak ada satupun pasal di UU No. 33/2014 tentang JPH atau aturan-aturan turunannya yang mencantumkan persyaratan tersebut," kata Sukoso, Ahad, 24 November 2019.

Sukoso menjelaskan, persyaratan bagi produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal sudah jelas. "Sesuai syariat Islam dari segi bahan-bahan (yang digunakan), proses penyajian, alat-alat yang digunakan, tidak ada larangan-larangan itu,” katanya, Ahad, 24 November 2019.

Advertising
Advertising

Lebih jauh, Soekoso juga menampik bahwa peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal, khususnya mengenai persyaratan yang harus dipenuhi adalah multitafsir atau tidak dijelaskan secara detail.

Sebab, dari pandangannya, aturan terkait dengan persyaratan hingga tahapan yang harus dilalui untuk sertifikasi halal sudah rampung dan tinggal menunggu peraturan terkait biaya sertifikasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Semua sudah jelas, tidak ada yang membingungkan atau bisa memberikan pengertian berbeda," kata Soekoso. "Apa yang dilakukan oleh toko kue dan kemudian ramai dibicarakan itu, ya inisiatif mereka sendiri di luar aturan yang ada."

Soekoso sendiri masih mempertanyakan apa sebenarnya tujuan dari pelarangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, Halloween yang akhirnya dibantah langsung oleh Tous Les Jours Indonesia sebagai kebijakan resmi manajemen demi mendapatkan sertifikat halal. Namun, dia menduga bahwa pelarangan tersebut dilakukan untuk menarik perhatian pelanggan muslim yang jumlahnya tentu sangat besar di Indonesia.

Ihwal persoalan itu, Manajemen Tous Les Jours Indonesia membantah larangan penulisan ucapan Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween di atas kue. "Bahwa terkait peraturan penulisan ucapan cake sebagaimana yang terlihat pada video, foto dan/atau infomasi lainnya yang sedang ramai beredar, bukan merupakan peraturan resmi yang dikeluarkan oleh manajemen kami," seperti tertulis dalam pengumuman perusahaan di akun Twitter resminya @TouslesJoursID, Jumat, 22 November 2019.

BISNIS

Berita terkait

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

7 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

22 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

3 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

7 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

8 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

9 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya