Salah satu dari tiga kapal pencuri ikan asal Filipina yg ditangkap KRI Hiu TNI AL. Foto: Dispen TNI AL.
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan saat ini ada 45 kapal sitaan era Susi Pudjiastuti yang layak dihibahkan kepada masyarakat. Ia menyebut kementeriannya kini tengah melakukan pendataan di Kejaksaan Agung.
"Ada 72 kapal sudah inkracht di pengadilan. Sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik. Kapal dalam kondisi baik ini akan kami hibahkan," ujar Edhy dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Rabu, 20 November 2019.
Ihwal kapal-kapal hibah, Edhy memastikan kebijakan tersebut menjadi wewenang Kementerian Keuangan. Sebab, kapal-kapal sitaan ini telah tercatat sebagai aset negara. Meski demikian, Kementerian Keuangan bakal melibatkan KKP untuk menentukan penerima hibah agar tepat sasaran.
Edhy pun mengklaim sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait nasib kapal sitaan era Susi Pudjiastuti ini. Dalam perjumpaan keduanya, Edhy menyatakan Sri Mulyani menyarankan agar kapal-kapal hibah sitaan diberikan kepada pemerintah daerah.
"Kalau mau dihibahkan di dalam pemerintahan itu prosesnya enggak susah. Misalnya ada kapal yang ditangkap di Aceh 2.000 GT, akan kami serahkan untuk rumah sakit apung," ucap Edhy.
Edhy juga mengaku telah meminta restu kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghibahkan kapal sitaan. Selain itu, ia berkoordinasi dengan Luhut ihwal penghitungan nilai dari kapal-kapal tersebut.
Rencana menghibahkan kapal ini berbeda dengan kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Susi pada masa kepemimpinannya berkukuh melakukan penenggelaman kapal asing untuk pihak yang terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.