Kemenkeu Bebaskan Bea Impor Senjata Alutsista

Selasa, 19 November 2019 20:22 WIB

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap mengikuti rapat bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 November 2019. Rapat bersama antara DPR dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) membahas rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan pada 5 November 2019 resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164 Tahun 2019. Beleid ini mengatur pembebasan bea masuk impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer, dan kepolisian, serta suku cadang, barang, dan bahan yang dipergunakan guna menghasilkan barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan pihaknya memberikan kemudahan kepada Kementerian Pertahanan untuk mengimpor Alutsista (Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia) tanpa mengajukan surat impor yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta membebaskan bea masuknya.

Ia menceritakan sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dan meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyiapkan proposal pengajuan penambahan anggaran pembelian alusista baru. "Yang diminta oleh Menkeu tentunya proposal alutsista yang lebih baik dan lebih soid. Sudah ada kemarin Pak Menhan ketemu,dia mau review kembali di 2020 sehingga nanti alutsista 2020 jauh lebih mantap lagi, lebih baik lagi," ucap di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 November 2019.

Pada baleid tersebut, kementerian lembaga yang hendak untuk melakukan impor persenjataan, hanya perlu ditandatangani oleh pejabat internal Kemenhan, atau paling rendah eselon II yang ditunjuk oleh kementerian/lembaganya, sebagaimana diatur dalam PMK yang baru diterbitkan ini.

Pada PMK 164 tahun 019, Kemenkeu memberikan kewenangan kepada Kementerian Pertahanan untuk tidak perlu lagi mengajukan persetujuan impor senjata dan menghapus pasal 8 PMK 191/2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang, permohonan pembebasan bea masuknya yang diajukan kepada Menteri melalui Dirjen Bea dan Cukai.

Kemudian dengan aturan ini Kemenhan hanya membutuhkan dua dokumen yakni perjanji pengadaan barang dan/atau jasa yang menyebutkan secara tegas mengenai harga pengadaan barang/jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Serta selain itu, dokumen lainnya berupa fotokopi surat keterangan keputusan penetapan sebagai industri yang memproduksi barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan juga Rencana Impor Barang (RIB).

Berita terkait

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

3 jam lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

4 jam lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

1 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

3 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya