Aset First Travel Diserahkan ke Negara, Ini Kata Kemenkeu

Reporter

Eko Wahyudi

Editor

Rahma Tri

Selasa, 19 November 2019 05:59 WIB

Ekspresi terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Majelis Hakim memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Annisa Hasibuan dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamtarwata memberikan penjelasan atas status aset First Travel yang kini diperdebatkan publik, dikembalikan kepada jemaah atau disita negara. Hingga saat ini, tutur Isa, kementerian masih menunggu keputusan inkracht pengadilan terkait kejelasan aset tersebut.

"Saya belum tahu, itu kita harus lihat keputusan pengadilan yang pertama. Kalau keputusan pengadilan itu disita, ya itu memang akan jadi barang rampasan, barang milik negara," kata Isa di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.

Isa menjelaskan, status dari Kemenkeu hanya menunggu keputusan pengadilan terkait aset dari First Travel. Walaupun masyarakat yang menjadi korban penipuan agen perjalanan umrah dan haji tersebut menginginkan haknya dikembalikan, semua pihak harus menyerahkannya kepada hukum.

"Enggak tahu, kita lihat keputusan pengadilan saja, Kemenkeu lihat keputusan pengadilan kan itu masalah hukum," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendukung agar aset First Travel dikembalikan kepada jamaah calon jamaah umrah yang batal berangkat ke tanah suci. "Karena itu hak jamaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan," ungkap dia.

Kemenag mendukung agar aset itu bisa dikembalikan dalam bentuk uang atau memberangkatkan umroh para korban. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umrah.

Menurut Zainut, keputusan Mahkamah Agung yang mengembalikan aset First Travel kepada negara juga tak salah. Sebab, gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan itu merupakan ranah pidana. Apakah negara nanti mengambil kebijakan mengembalikan pada jamaah? “Pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan."

Dalam putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus.2018 menyatakan aset First Travel tidak dikembalikan ke jamaah, namun dirampas untuk negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, sebanyak 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis.

EKO WAHYUDI l FRISKI RIANA

Berita terkait

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

5 jam lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

7 jam lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

10 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

1 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

4 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

5 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

7 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya